Bawaslu Kota Serang Dalami Temuan Kendaraan Plat Merah Terparkir di Lokasi Kampanye
BANTEN – Bawaslu Kota Serang Sedang mendalami temuan dua kendaraan plat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang terparkir di lokasi kampanye peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, kedua sepeda motor berplat merah tersebut ditemukan Bawaslu Kota Serang saat melakukan pengawasan kampanye pada hari Sabtu, (20/01/2024) di Kecamatan Serang.
Namun, menurutnya, Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah kendaraan tersebut digunakan untuk mengikuti kampanye atau bukan.
“Kita tidak bisa menyimpulkan apakah dia mengikuti kampanye atau tidak, karena bisa jadi kendaraan tersebut dipakai oleh anaknya atau dia datang ke lokasi tersebut untuk bertugas dinas karena dibolehkan jika dia diundang untuk kegiatan dinas,” ujar Fierly kepada banteninside.co.id, Senin, (22/01/2024).
Lihat juga Kampanye Rapat Umum Parpol Satu Paket dengan Capres
Saat ini Bawaslu Kota Serang sedang mempelajari dan menelusuri siapa yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat kampanye salah satu peserta Pemilu.
Koordinasi dilakuian dengan Samsat Kota Serang, bidang aset Pemkot Serang, dan Polres Kota Serang untuk mencari tahu siapa pemilik kendaraan tersebut.
“Sanksinya kalau memang betul dia ASN kemudian menjadi tim atau pelaksana kampanye partai tersebut itu ancamannya pidana,” tutur Fierly.
Jika ASN yang diduga menggunakan kendaraan dinas tersebut tidak masuk dalam tim kampanye, pelaksana kampanye, Kata Firefly, maka Bawaslu Kota Serang akan mendorong hal tersebut terhadap aturan mengenai netralitas ASN.
“Kita lihat apa motivasinya, tau dari mana kegiatan (kampanye-red) tersebut. Mudah-mudaham sebelum Kamis (24/01/2024) sudah ketahuan siapa penanggung jawab pemilik kendaraannya,” imbuhnya.
Pj Walikota Tegaskan Netralitas
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat tidak mengetahui terkait ditemukannya kendaraan dinas milik Kota Serang yang terparkir di area kampanye peserta Pemilu.
“Saya baru tahu nih, nanti saya cek kalau itu benar nanti kita panggil. Nanti kita koordinasi dengan Pak Sekda karena semua ASN harus netral,” ungkap Yedi di kantor Walikota Serang.
Yedi menegaskan, semua ASN di lingkungan Pemkot Serang harus menjaga netralitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh memihak calon tertentu. (ukt)