Bawaslu Kota Serang Harapkan Masyarakat Aktif Beri Masukan Soal Caleg
BANTEN – Bawaslu Kota Serang meminta agar masyarakat Kota Serang aktif memberikan masukan perihal bakal calon legislatif (caleg), khususnya terkait status pekerjaan maupun status hukumnya.
Anggota Bawaslu Kota Serang Agus Humaidi mengatakan, saat ini proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Serang sudah memasuki tahap verifikasi administrasi (vermin) perbaikan di KPU Kota Serang.
Ia berharap masyarakat yang menemukan kejanggalan, seperti bakal caleg yang masih berstatus ASN, anggota TNI/Polri ataupun yang pernah menjadi terpidana, tapi belum menyampaikan berkas pelengkapnya agar dilaporkan ke Bawaslu.
LIhat juga Hasil Verifikasi Perbaikan, Banyak Nama Caleg Belum Sesuai Dokumen
“Masyarakat bisa berperan aktif melalui partisipasi, baik dalam pengawasan ataupun ketika terjadi kecurangan. Apabila terjadi money politic atau isu-isu sara, dan hoax disampaikan ke kami,” kata Agus Humaidi kepada banteninside, Sabtu, (29/7/2023).
Agus mengungkapkan, laporan bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik kepada Bawaslu atau KPU Kota Serang. Bawaslu akan menyiapkan posko pengaduan di masing-masing kecamatan yang ada di Kota Serang.
Dalam proses vermin perbaikan yang dilakukan KPU Kota Serang pada 10-31 Juli 2023, lembaganya melakukan pengawasan melekat dengan menempatkan pengawas untuk setiap verifikator.
“Kita melakukan vermin secara melekat. Jadi satu operator KPU diawasi oleh satu pengawas,” jelasnya.
Agus mengunkap pada saat vermin ada temuan ijazah Paket C yang meragukan. Namun, setelah dicek langsung ke PKBM ataupun Dinas Pendidikan semuanya sesuai.
Pihaknya juga menekankan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semua proses bisa berjalan sebagaimana mestinya. (ukt)