Bawaslu RI Tegaskan Sirekap Tidak Bisa Jadi Alaskan Penghentian Sementara Rekapitulasi
BANTEN – Bawaslu RI menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara tidak boleh dihentikan hanya karena alasan data C Hasil dan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang tidak sesuai.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan, proses rekapitulasi harus tetap berjalan mesk Sirekap mengalami gangguan. Menurutnya KPU bisa menggunakan alternatif lain ketika Sirekap sedang bermasalah.
“Yang jelas tidak boleh ada penundaan kalau alasannya hanya Sirekap. Karena alternatifnya sudah ada 3 alternatif yaitu dengan Sirekap, dengan manual, dengan C Hasil ukuran besar. Semuanya ada alternatifnya jadi tidak menggantungkan pada satu sistem karena Sirekap hanya alat bantu,” tegas Totok ditemui saat monitoring pengawasan di kantor Bawaslu Banten, Senin, (19/02/2024).
Lihat juga PKS Sesalkan Penghentian Sementara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
Menurut Totok, apabila Sirekap tidak bisa digunakan maka proses pleno rekapitulasi bisa menggunakan metode manual sembari menunggu Sirekap diperbaiki.
“Sirekap tidak bisa kan ada alternatif kedua bisa pdf manual itu, jadi kalau Sirekap nya alasannya tidak bisa yasudah tidak usah pake itu. Perbaiki dulu (Sirekap-red) kalau sudah diperbaiki gunakan. Rekap jalan terus dengan konsep manual,” jelas Totok.
Dikatakan Totok, saat ini pihaknya sedang meminta penjelasan kepada KPU terkait penghentian sementara. Apabila alasannya hanga karena Sirekap yang bermasalah, maka alasan penghentian sementara pleno rekapitulasi tidak bisa diterima.
“Hari ini kita minta penjelasan kepada KPU RI, Bawaslu provinsi juga meminta penjelasan kepada KPU provinsi juga. Kenapa harus ada penundaan, alasannya apa? Kalau alasannya Sirekap, itu tidak boleh harus jalan terus,” imbuhnya. (ukt)