Beredar Foto Amplop Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI dan DPRD di Kota Serang, Bawaslu Langsung Telusuri
BANTEN – Bawaslu Kota Serang telusuri sejumlah foto terkait dugaan politik uang dan dua stiker bergambar wajah caleg DPR RI Dapil Banten 2, Furtasan Ali Yusuf dan Dapil 1 DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, keduanya kader Partai Nasdem.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ketika pihaknya mendapatkan informasi soal adanya dugaan pembagian uang dan materi lainnya langsung memerintahkan jajaran di tingkat pengawas kelurahan/desa (PKD) untuk menelusuri hal tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi soal adanya dugaan pembagian uang dan materi lainnya di Kelurahan Lopang yang dilakukan pada 13 Februari 2024 langsung kami perintahkan aparatur pengawas di kelurahan itu untuk segera melakukan penelusuran,” ujar Fierly saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu, (21/02/2024).
Dikatakan Fierly, ia memberikan waktu kepada PKD untuk melakukan penelusuran hingga tanggal 21 Februari 2024 pukul 18.00 WIB. Apabila penelusuran yang dilakukan mengalami kendala, maka proses penelusuran tersebut akan diambil alih oleh Bawaslu Kota Serang.
Lihat juga PSU Tak Goyahkan Pilihan Warga untuk Ubah Pilihannya
Menurut Fierly, apabila terbukti bahwa kejadian dugaan politik uang tersebut dilakukan pada 13 Februari 2024 atau saat masa tenang, maka sanksi terberatnya merupakan pidana atau bisa juga sanksi diskualifikasi apabila terpilih.
“Yang jelas kalau betul itu kejadiannya tanggal 13 Februari berarti itu di masa tenang. Nanti akan kita lihat subjek hukumnya, kalau terbukti posisinya akan berimplikasi pada pidana pemilu bisa jadi diskualifikasi sebagai kandidat karena pasalnya pidana,” katanya.
Ungkap Fierly, meskipun dugaan politik uang tersebut terjadi pada 13 Februari 2024. Hal tersebut masih bisa dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Serang karena masuk dalam kategori temuan pengawasan Bawaslu.
“Kalau temuan masih bisa ditelusuri meskipun kejadiannya 13 Februari,” tukasnya.
Fierly menegaskan, apabila ada laporan dari masyarakat atau peserta pemilu terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu. Baik itu pembagian uang ataupun materi lainnya akan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Serang.
Namun, jelas Fierly, apabila karena satu dan lain hal sehingga masyarakat enggan membuat laporan kepada Bawaslu, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran apabila sudah mendapatkan petunjuk baik foto, video ataupun hal lainnya.
“Karena persoalan satu dan lain hal sehingga laporan tidak ada tapi kami sudah mendapatkan petunjuk foto, video, tentu kami akan telusuri,” tegasnya.
Fierly juga mengaku bahwa Bawaslu Kota Serang sudah mewanti-wanti lebih dari 5 kali agar peserta pemilu tidak melakukan praktik politik uang yang bisa merusak demokrasi.
Wartawan banteninside.co.id telah berusaha mengkonfirmasi kepada Furtasan Ali Yusuf, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidka merespons. (ukt)