Politik

Bertambah Dua TPS, KPU Kota Serang Harus Laksanakan PSU di 4 TPS

BANTEN – Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan KPU Kota Serang di 4 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, PSU di Kota Serang atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang menjadi 4 TPS. Hal itu karena berdasarkan temuan Bawaslu terjadi pelanggaran pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Pertama TPS 001 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jays, TPS 007 Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug, TPS 024 Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan, dan TPS 021 Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen,” ungkap Patrudin di kantor KPU Kota Serang, Senin, (19/02/2024).

Dikatakan , PSU akan dilaksanakan secara serentak di 4 TPS tersebut pada Rabu 21 Februari 2024. Menurutnya ada 2 macam PSU yang akan dilakukan oleh KPU Kota Serang.

Lihat juga Dua TPS di Kota Serang Pemungutan Suara Ulang

Ungkap Patrudin, di Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Curug PSU dilakukan hanya untuk memilih DPRD Kota Serang. Hal itu karena di 2 TPS tersebut terindikasi ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ada pemilih yang telah meninggal dunia digunakan oleh orang lain untuk mencoblos surat suara DPRD Kota Serang.

“Yang 2 lagi di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya dan Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan itu 5 jenis surat suara. Karena di Banjarsari hampir 146 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, di Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan karena ada pemilih DPK yang bukan warga Sepang diberikan akses menggunakan hak pilih,” jelasnya.

Menurut Patrudin, dalam aturan yang dibentuk oleh KPU, pemilih DPK hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS dimana ia berdomisili. Sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih di daerah lain.

“Ini kami akui ketidaktahuan KPPS dalam memahami kategori pemilih. Kalau Banjarsari itu kelalaian KPPS karena surat suara tidak ditandatangani,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyebutkan, Bawaslu merekomendasikan PSU di 4 TPS yang sebelumnya di Kota Serang hanya 2 TPS yang melakukan PSU. Hal itu karena berdasarkan kajian Bawaslu harus dilakukan PSU karena ada temuan pada saat pemilihan.

“Iya PSU ada di Kota Serang. Sebelumnya kan di Cipocok dan Curug, kemudian ada tambahan di Kasemen dan Taktakan,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan Telepon. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats