Daftar Calon Tetap DPRD Banten untuk Pemilu 2024 Ditetapkan
BANTEN – Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Banten untuk Pemilu 2024 ditetapkan KPU Baten, Jumat (03/11/2023).
Dalam keterangan yang diterima banteninside.co.id, calon yang ditetapkan sebanyak 1.333 orang, tersebar di 12 daerah pemilihan (dapil) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%), termasuk calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon (0,53%) dari 5 partai politik.
Lihat juga Seruan Bela Palestina dari Banten, Kecam Genosida yang Dilakukan Israel
Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 01-14 Mei 2023 parpol mengajukan bakal calon anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 (60,96%) orang calon dan calon perempuan sebanyak 609 (39,04%) orang calon.
Saat perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni-09 Juli 2023, parpol peserta Pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang bakal calon dari pengajuan awal dengan bakal calon laki-laki sebanyak 949 orang (61,30%) dan calon perempuan sebanyak 599 (38,70%).
Sementara pada tanggal 06-11 Agustus 2024, saat tahapan penerimaan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang, berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Setelah di verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan oleh KPU Provinsi Banten ditetapkan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Terdapat juga 2 orang pada 1 dapil di 1 partai dinyatakan memenuhi syarat, namun tidak disertakan dalam DCS karena tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada dapil tersebut,
Sehingga, KPU atas sepengetahuan dan disetujui oleh parpol mencoret 2 orang calon tersebut.
Tanggal 19 Agustus 2023, KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon (62,15%) dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon (37,85%).
Selanjutnya pada tahap penggantian DCS, partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon.
Kemudian pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Di tahap ini, parpol diberikan kesempatan terakhir untuk merubah susunan calon, mengganti calon, dan mencoret atau mengurangi calon. Tapi tidak diperbolehkan menambah jumlah calon.
Aapun sebaran kursi pada daerah pemilihan tersebut antara lain:
Banten 1 (Kota Serang) 6 Kursi
Banten 2 (Kabupaten Serang A) 9 Kursi
Banten 3 (Kabupaten Serang B) 5 Kursi
Banten 4 (Kabupaten Tangerang A) 9 Kursi
Banten 5 (Kabupaten Tangerang B) 9 Kursi
Banten 6 (Kabupaten Tangerang C) 8 Kursi
Banten 7 (Kota Tangerang A) 9 Kursi
Banten 8 (Kota Tangerang B) 7 Kursi
Banten 9 (Kota Tangerang Selatan) 11 Kursi
Banten 10 (Kabupaten Lebak) 12 Kursi
Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) 11 Kursi
Banten 12 (Kota Cilegon) 4 Kursi
voluptatem quis tempore ullam quisquam minus sunt a dicta similique laborum ut reprehenderit. nam rem voluptatem similique laboriosam est modi et nesciunt deserunt porro beatae culpa accusamus omnis occaecati vel. provident aut omnis non dolorem quia omnis deserunt quia error praesentium a voluptates ut impedit quos.