Dalam Sidang Bawaslu Banten Saksi Ungkap Pemindahan Suara Tidak Sah Dilakukan Setelah Rekap
BANTEN – Bawaslu Banten kembali menggelar sidang dugaan pelannggaran administrasi Pemilu dengan agenda pembuktian dalam kasus pemindahan suara tidak sah menjadi suara sah calon anggota legislatif.
Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut teregistrasi Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal sebagai pimpinan majelis pemeriksa didampingi Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, Ade Wahyu Hidayat, Zainal Muttaqin, Liah Culiah, dan Ajat Munajat.
Dalam perkara ini, sebagai pelapor adalah Samsudin dengan terlapor KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan PDIP.
Pada sidang ketiga atau sidang pembuktian ini, pihak pelapor menghadirkan 4 saksi yaitu Hidayatudin (Saksi Demokrat saat pleno tingkat Kecamatan Taktakan), Dedi Sunardi, Saepudin (Saksi Kecamatan Cipocok), dan Ade Sugiri (Saksi Demokrat saat pleno Kota Serang). Sedangkan pihak terlapor tidak menghadirkan seorangpun saksi.
Dalam keterangannya, Hidayatudin mengatakan, pada saat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada perubahan sama sekali terhadap perolehan suara caleg maupun partai politik. Perubahan terjadi setelah pleno selesai, dan diketahui ketika D Hasil dibagikan kepada saksi dalam bentuk pdf.
“Pada saat rekapitulasi sesuai,” kata Hidayatudin kepada Majelis.
Hidayatudin mengungkapkan, hasil pleno di Kecamatan Taktakan di setiap kelurahan hampir seluruhnya mengalami perubahan. Perbedaan terjadi antara C Hasil dengan D Hasil Kecamatan Taktakan.
“Hanya Kelurahan Taktakan yang tidak ada perubahan. Dari 13 kelurahan hanya 1 kelurahan yang tidak ada perbedaan,” jawabnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dedi Sunardi, ia menegaskan bahwa perubahan terjadi ketika pleno telah selesai dilakukan dan diketahui melalui D Hasil kecamatan yang diterima oleh saksi.
“Perubahan itu terjadi ketika di akhir. Ketika keluar D Hasil itu berubah,” katanya.
Usai melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak-pihak terlapor. Akhirnya sidang ketiga dengan agenda pembuktian ditutup.
“Demikian sidang agenda Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024. Kemudian kita akan melaksanakan sidang berikutnya yaitu agenda pembacaan putusan yang waktunya akan kami sampaikan berikutnya,” ungkap Ali Faisal.
Ali Faisal menambahkan, jadwal sidang selanjutnya yaitu sidang pembacaan putusan yang jadwalnya akan diinformasikan kemudian.
Pada sidang pertama, Samsudin sebagai pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran secara keseluruhan dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Taktakan, Walantaka, Cipocok Jaya, Baros, Antar, Pamarayan, KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikhususkan untuk pemilihan DPR RI dapil Banten ll.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran penambahan suara tidak sah pada partai PDIP oleh PPK Kecamatan. Kemudian tempat kejadian di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Samsudin juga melampirkan bukti-bukti dalam kasus ini, berupa D Hasil Kecamatan yang berbeda dengan C Hasil di TPS yang berbeda di masing-masing kecamatan tersebut.
“Peristiwa yang diketahui adalah D Hasil dan C Hasil berbeda dengan penambahan suara tidak sah untuk PDIP,” sebutnya. (ukt)