Politik

Ditinggal Pindah Menjabat di Bawaslu, 4 Jabatan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Banten Kosong

BANTEN – Kekosongan jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten terjadi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.

Kekosongan jabatan terjadi lantaran ada anggota KPU kabupaten/kota tersebut yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan telah dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota KPU Provinsi Banten, Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, salah satu anggota Kabupaten Lebak yaitu Encep Supriatna mundur dari jabatannya, karena maju sebagai caleg untuk Pemilu 2024. Sedangkan Zaenal Muttaqin dari KPU Kabupaten Serang saat ini menjabat anggota Bawaslu Provinsi Banten.

Kekosongan juga terjadi di KPU Kota Serang yang salah satu anggotanya, Fierly Murdlyat Mabrurri dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Serang dan anggota KPU Kota Serang Zainal Mutiin yang menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

Lihat juga KPU RI Salah Input Data Daftar Calon Sementara,  Perludem : Kerja KPU Harus Akurat

“Kalau kekosongan di KPU Lebak kami ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon anggota nomor urut berikutnya yang ikut seleksi waktu itu dan kami sudah melaporkan ke KPU RI, jadi tinggal menunggu pelantikan,” katanya di kantor KPU Banten, Senin (21/8/2023).

Sementara itu, dikatakan Ali, semenjak Zaenal Muttaqin dan dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten, pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada KPU RI. Akan tetapi sampai saat ini KPU Banten masih menunggu arahan dari KPU RI, karena yang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan adalah KPU RI.

Ali menjelaskan, terkait kekosongan akibat dilantiknya salah satu anggota KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI. Selain itu, anggota KPU yang bersangkutan juga harus melayangkan surat pengunduran diri sebagai dokumen penguat.

“Kami hari ini (Senin, 21/8/2023) akan menyampaikan pemberitahuan berdasarkan pengumuman. Bahwa yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota Bawaslu kepada KPU RI,” jelasnya.

Dikatakan Ali, setelah pemberitahuan kepada KPU RI selanjutnya kewenangan ada di KPU RI, apakah akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) atau tidak.

“Kalaupun KPU RI Kebijakannya tidak melakukan PAW terhadap KPU Kabupaten Serang dan Kota Serang , maka tentu dalam pengambilan keputusan itu sah dan quorum sesuai pasal 44 UU Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats