Dua Bakal Caleg Kota Serang Harus Perbaiki Keterangan Pengganti Ijazah
BANTEN – Dua bakal calon anggota legislatif (caleg) Kota Serang harus memperbaiki surat keterangan pengganti ijazah, karena belum sesuai format.
“Masih ada 2 surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang saat ini masih dalam proses perbaikan,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Serang, Masykur di Kantor Bawaslu Kota Serang, Jumat, (13/10/2023).
Perbaikan tersebut, imbuhnya, karena formatnya salah. “Kita tunggu hingga tanggal 18 Oktober 2023,” kata Masykur
Menurutnya, format SKPI harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Belajar, dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Penerbitan surat Keterangan Pengganti Ijazah /STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Formatnya harus sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, nah masih ada yang belum sesuai dan kesesuaiannya kami tunggu,” jelasnya.
Lihat juga Masyarakat Harus Terlibat Aktif Awasi Verifikasi DCT, Soal Pengawasan Bawaslu Irit Bicara
Diketahui, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah memasuki tahap verifikasi administrasi berkas pasca pencermatan daftar calon tetap (DCT) oleh partai politik (parpol).
Masykur mencatat, pada masa verifikasi administrasi ini ada 16 bakal caleg yang diganti 5 bacaleg pindah daerah pemilihan (Dapil), 9 bacaleg perubahan nomor urut, dan 1 bacaleg yang melakukan perubahan nama.
Selain itu, ungkap Masykur, proses pengawasan juga difokuskan terhadap beberapa profesi yang diharuskan mundur dari pekerjaannya seperti TNI, Polri, ataupun ASN.
Namun dalam catatan Bawaslu Kota Serang, semuanya telah memenuhi syarat.
Masykur menambahkan, saat ini jumlah caleg yang masuk dalam verifikasi administrasi pasca pencermatan DCT sebanyak 602 caleg.
Hal itu sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya telah ditetapkan KPU Kota Serang pada 18 Agustus 2023.
“602 caleg, di DCT ini tidak boleh ada penambahan karena harus sesuai DCS,” tutupnya. (ukt)