Fasilitasi Peraga Kampanye Dipaku di Pohon, Bawaslu Kota Serang Nilai KPU Langgar Aturan Sendiri
BANTEN – Bawaslu Kota Serang menilai pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik KPU Kota Serang yang dipaku di pohon melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, Bawaslu Kota Serang telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Serang pada Rabu, (03/01/2024).
Diketahui, KPU Kota Serang memfasilitasi pemasangan baliho kepada peserta pemilu. Baliho itu dicetak dan dipasang secara mandiri oleh KPU. Yakni baliho berisi kontestan Pilpres, DPD RI, dan partai politik. Ketiganya dipasang di area akses Tol Serang Timur, sebelah Mall of Serang (MoS). Tepatnya berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK dan rapat umum disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil/baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon/tanaman menjadi mati. Mereka sendiri malah memasang dengan cara memaku pohon. Dalam saran perbaikan kami beri kesempatan KPU selama 3 hari kerja,” kata Fierly kepada banteninside.co.id.
Lihat juga Kampanye Pemilu 2024: Penyangga Dipaku ke Pohon, Alat Peraga Kampanye Milik KPU Tak Penuhi Ketentuan
Fierly menjelaskan, tindakan KPU Kota Serang tersebut patut dikhawatirkan memicu penilaian publik yang kurang baik. Terlebih SK KPU Nomor 151 itu mengikat para peserta pemilu.
“Bagaimana peserta Pemilu taat terhadap SK 151 itu, sementara KPU sendiri seolah mengingkari,” jelasnya.
Berikan Pembinaan
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima banteninside.co.id, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengaku telah melakukan pembinaan agar pemasangan APK berdasarkan titik lokasi yang telah ditetapkan, serta lokasi yang tidak dilarang.
“KPU Banten telah melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU Provinsi memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa billboard atau baliho berjumlah satu buah, dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa baliho berjumlah satu buah.
Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, dan Seluruh Calon Anggota DPD, masing- masing dalam satu media (baliho) tiap jenis peserta pemilu. (ukt)