Politik

Fasilitasi Peraga Kampanye KPU Banten Minim, Parpol Belum Tahu

BANTEN – KPU Banten hanya memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk calon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan calon DPD RI untuk Pemilu 2024, masing-masing satu baliho saja.

Anggota KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, yang difasilitasi oleh KPU hanya tiga baliho. “Satu untuk seluruh parpol, satu untuk seluruh calon DPD, dan satu untuk seluruh capres-cawapres,” kata Aas Satibi melalui pesan Whatsapp, Selasa, (19/12/2023).

Dikatakan Aas, pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU akan dipasang oleh KPU di 8 kabupaten/kota dengan memerhatikan peraturan kampanye.

Lihat juga Patroli Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Serang Temukan Banyak Warga Tak Paham Aturan

Menurut Aas Satibi, fasilitasi APK ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menjelaskan bahwa, kampanye dapat dilakukan dengan beberapa metode baik secara tatap muka, daring maupun lewat penyebaran APK.

“Untuk pemasangan APK-nya KPU yang pasang, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Untuk calon anggota legislatif, kata Aas, dapat mencetak APK masing-masing dan memasang di area sesuai SK KPU terkait lokasi pemasangan APK dan tempat rapat umum.

“Pemasangan APK caleg harus sesuai dengan ketentuan, tidak boleh dipasang sembarangan apalagi dipasang di pohon, tempat ibadah, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan lainnya,” pungkasnya.

Aas Satibi berharap, peserta Pemilu bisa mematuhi semua regulasi tentang kampanye yang ada sehingga proses kampanye bisa berjalan dengan aman dan damai.

Untuk diketahui, untuk fasilitasi 3 jenis APK untuk Kampanye Pemilu 2024 KPU Banten menyiapkan anggaran sebesar Rp50 juta dengan waktu pemasangan selama 2 bulan.

Sementara itu, petugas penghubung PDIP, Sabdo Waluyo mengaku belum mengetahui apakah KPU sudah membuat APK untuk peserta Pemilu atau belum.

“Sampai sekarang kita belum tahu. KPU sudah membuatkan APK atau belum,” kata Sabdo.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pada masa tersebut, peserta Pemilu diperbolehkan memasang APK atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats