Politik

Hadar Gumay : KPU dan Parpol Punya Kewajiban Umumkan Caleg Mantan Terpidana ke Publik

BANTEN – KPU Banten dinilai punya kewajiban untuk mempublikasikan calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan DPRD Banten pada Pemilu 2024. Termasuk juga partai politik.

Hal ini disampaikan Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menyikapi keenganan KPU Banten mempublikasikan caleg mantan terpidana, meski sudah membenarkan keberadaan mantan terpidana, termasuk mantan koruptor, dalam DCS.

“Pemilih itu punya hak tahu siapa-siapa para calon. Jadi kalau kita mau terus meningkatkan kualitas Pemilu, ya kita harus memberikan akses informasi yang banyak. Jangan sampai kita memilih tapi kita tidak tahu siapa mereka,” kata Hadar Nafis Gumay melalui sambungan telepon, Sabtu, (16/9/2023).

Menurut Hadar, seharusnya penyelenggara Pemilu membuka data tentang para calon seluas-luasnya. Jika memang ada calon yang pernah menjadi terpidana maka apapun kasus pidananya harus dibuka kepada masyarakat.

LIhat juga

Tak Mau Publikasikan Caleg Mantan Terpidana, Pengamat :  KPU Banten Harus Punya Tanggung Jawab Moral

Ada 7 Mantan Terpidana di DCS DPRD Banten, KPU Banten Ogah Sebut Nama-Namanya

Ditambahkan, meski secara aturan diperbolehkan mantan terpidana yang sudah selesai masa jedanya untuk mencalonkan diri, tapi secara etika partai politik (parpol) sejatinya memiliki beban atau tugas untuk mencalonkan calon-calon terbaik.

“Kita perlu menyesali parpol-parpol kita yang masih mencalonkan orang-orang yang pernah terpidana ini. Memang mereka boleh mencalonkan tapi seharusnya parpol inikan yang punya hak untuk mencalonkan seharusnya mencalonkan yang belum pernah terkena kasus hukum,” jelasnya.

Hadar mengungkap, ketika sudah terlanjur dicalonkan maka seharusnya nama-nama caleg mantan terpidana tersebut diumumkan kepada publik. Hal ini juga berpengaruh terhadap kualitas demokrasi.

LIhat juga Jumlah Perempuan Pendaftar KPU di Banten Minim, Timsel: Tak Ada Perpanjangan Waktu

“Jadi saya kira ketika banyak calonnya bermasalah itu menunjukkan kualitas demokrasi kita memang tidak baik-baik saja atau bermasalah,” tambahnya.

Di tempat terpisah, pengamat kepemiluan, Mashudi mengungkapkan, jika dilihat dari kacamata regulasi yang ada di KPU bisa saja caleg-caleg tersebut telah memenuhi syarat. Namun dari aspek lainnya akan menimbulkan pertanyaan masyarakat mengapa mantan terpidana bisa mencalonkan diri kembali.

“Semestinya parpol memiliki komitmen untuk tidak mengajukan orang-orang yang masalalunya terjerat korupsi. Meskipun dari kacamata regulasi mereka punya hak untuk dipilih,” kata Mashudi kepada banteninside.co.id.

Menurut Mashudi, partai lebih baik mengajukan calon-calon yang bersih atau tidak pernah memiliki masalah hukum. Hal ini juga termasuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Karena jika terus dibiarkan, tidak akan ada efek jera bagi pelaku korupsi apabila terus diberi ruang oleh partainya untuk maju kembali.

“Masyarakat disuguhkan lagi dengan pilihan yang tidak ada alternatif lain. Hulunya itu di parpol, seberapa kuat komitmen partai untuk mewujudkan calon-calon yang bersih,” ungkapnya.

Ungkap Mashudi, seharusnya parpol memberikan pilihan yang terbaik kepada masyarakat melalui kader-kader terbaiknya. Baik dari kapasitas, integritas, maupun rekam jejak juga harus disuguhkan yang bersih dari korupsi.

Selain itu, menurut Mashudi parpol juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk tetap mengumumkan ada berapa calegnya yang pernah terjerat kasus hukum. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats