Hari Ini, MK Kembali Gelar Sidang PHPU Presiden, Ajang Pembuktian Kubu Anies-Muhaimin
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden), hari ini (01/04/2024), pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Sidang mengagendakan pembuktian Pemohon, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. “Sidang kali ketiga ini digelar untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,” demikian dalam siaran pers MK yang diunggah di mkri.id, MInggu (31/03/2024).
Sebelumnya, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung Rabu (27/03), KUasa Hukum Paslon Capres-Cawapres Anies-Muhaimin, mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.
Selain itu, menurut Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saatmendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres-Cawapres. KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Lihat juga Tiga PPK Terbukti Salahi Prosedur Rekapitulasi, Buntut Pemindahan Suara Tidak Sah
Kemudian Pemohon mendalikan tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.
Dalam persidangan PHPU degan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait, dan Bawaslu pada Kamis (28/03) lalu, Hifdzil Alim, kuasa hukumKPU, menyatakan bahwa tindakan KPU dalam menerima pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia menegaskan bahwa jika Pemohon berpendapat bahwa penetapan pasangan calon Nomor Urut 2 tidak memenuhi syarat formil, seharusnya mereka mengajukan keberatan, yang semestinya diajukan selama tahapan mulai dari pengundian nomor urut pasangan calon hingga pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.
Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh Otto Hasibuan berpendapat bahwa perkara ini tidak diajukan ke MK, melainka n ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan hasil tindak lanjut terkait laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden, terutama terkait laporan tentang pengurangan suara Paslon 01 Anies-Muhaimin pada situs rekapitulasi suara KPU dan distorsi dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu. Dalam Surat Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024, Bawaslu memberi pemberitahuan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana disampaikan pada tanggal 22 Februari 2024. (red)