Hasil Simulasi KPU, Butuh 12 Jam untuk Selesaikan Penghitungan Suara dan Proses Sirekap di TPS
BANTEN – Proses penghitungan suara dan proses dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) butuhkan waktu sekitar 12 jam.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, hal itu diketahui setelah dilakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Banten di kabupaten/kota.
Durasi penghitungan setiap surat suara berbeda-beda antara surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
“Kurang lebih sekitar 12 Jam sejak dimulainya penghitungan,” kata Ihsan melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (06/01/2024).
Lihat juga Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo, TKD Paslon 01 Banten: Buktikan Ingin Cawe-Cawe
Ihsan menyebutkan, untuk penghitungan dan proses Sirekap surat suara Pilpres membutuhkan waktu sekitar 1 jam 30 menit, DPR RI 3 jam, DPRD Banten 3 jam, DPRD kabupaten/kota 3 jam, dan DPD RI 2 jam.
“Penghitungan surat suara presiden sekitar 1 jam 30 menit termasuk proses dalam Sirekap,” ungkapnya.
Dikatakan, proses penghitungan surat suara di TPS masih sama seperti Pemilu 2019 yaitu didesain menggunakan satu panel saja. “Penghitungan didesain menggunakan 1 (satu) panel,” jelasnya.
Secara teknis, kata Ihsan, pedoman pemungutan suara masih dalam penyusunan KPU RI. Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 WIB dan akan berakhir pukul 13.00 WIB. Ada perlakuan berbeda antara pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, maupun DPK.
“Proses pemungutan bagi pemilih DPT dan DPTb akan meenggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk pemilih DPK akan mulai menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” sebutnya.
Ihsan mengungkapkan, akan ada perlakuan khusus untuk pemilih disabilitas pada saat di TPS. Yaitu Pemilih disabilitas akan lebih didahulukan memberikan hak pilihnya.
Ihsam menambahkan, pemilih harus mengetahui tata cara mengekspresikan hak pilihnya di TPS. sedangkan saksi peserta Pemilu harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pemungutan dan penghitungan di TPS. (ukt)