Hilangkan Dokumen C.Hasil di 20 TPS, Profesionalisme KPU Kota Serang Dipertanyakan
BANTEN – Hilangkan documen C.Hasil, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mempertanyakan profesionalisme KPU Kota Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara JRDP Alya Ba’sya Syah. Dia menegaskan JRDP menyayangkan dan mempertanyakan sikap profesionalisme KPU Kota Serang dalam menjaga dokumen C Hasil di 20 TPS yang diduga hilang sehingga menghambat proses penyandingan data sebagaimana amar putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Menurut Alya, KPU Kota Serang harus bertanggungjawab dan memberikan penjelasan atas hilangnya 20 Form C Hasil DPR RI Dapil Banten 2.
“Biar bagaimanapun KPU Kota Serang harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen tersebut. Sesuai amanat UU Pemilu KPU harus menjunjung tinggi sikap profesional,” kata Alya.
Alya menegaskan, dalam pasal 504 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa setiap orang yang menyebabkan hilangnya sertifikat hasil penghitungan suara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Jika memang betul dokumen tersebut hilang, maka ketentuannya adalah pidana,” jelas Alya.
Alya juga menyayangkan langkah KPU yang baru melakukan penyandingan data. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara tersebut pada 6 Juni 2024 dan harus dilaksanakan paling lambat 30 hari pasca putusan tersebut dibacakan.
Dikatakan Alya, jika dokumen tersebut dijaga dan diperiksa jauh-jauh hari sebelum penyandingan seharusnya dokumen tersebut tetap ada. Meskipun terselip atau tercecer bahkan hilang di gudang milik KPU, KPU memiliki cukup waktu untuk mencarinya terlebih dahulu.
“Tidak ada alasan bagi KPU terkait hilangnya dokumen C Hasil. Ini jelas kelalaian yang dilakukan oleh KPU karena menyebabkan hilangnya dokumen C Hasil,” imbuhnya.
Alya menambahkan, tidak ada alasan apapun bagi KPU Kota Serang melakukan penyandingan dengan cara membuka kotak suara. Hal itu karena putusan MK sudah jelas dan inkrah bahwa KPU harus melakukan penyandingan data C Hasil dengan D Hasil.
“Dalam putusan MK tidak ada klausul bahwa KPU harus melakukan penghitungan ulang. Maka solusinya adalah KPU harus mencari sampai ketemu dokumen tersebut,” tegasnya.
Kabarnya, kata Alya, ada Surat Edaran Bawaslu yang menyarankan ketika C Hasil tidak ada agar penyandingan dilakukan dengan cara penghitungan surat suara ulang saat pleno penyandingan.
“Titah MK sudah jelas KPU harus melakukan penyandingan C Hasil dengan D Hasil. Tidak ada klausul bahwa KPU Harus melakukan penghitungan ulang. Oleh karenanya, Bawaslu tidak berada dalam kapasitasnya mengeluarkan saran tersebut.” tegasnya.
Alya menambahkan, Bawaslu juga harus bertanggungjawab atas hilangnya C Hasil di 20 TPS. Hal ini karena menjadi bukti lemahnya pengawasan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan membantah proses penghitungan ulang saat penyandingan data atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang.
“Bukan (atas rekomendasi Bawaslu), penghitungan suara ulang atas dasar keputusan KPU Kota Serang dalam rapat pleno. Hanya saja ada saran Bawaslu Kota Serang yang dipertimbangkan mereka,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat, (05/07/2024).
Agus Aan Hermawan membenarkan bahwa ada SE Bawaslu RI Nomor 6200.1 yang didalamnya terdapat poin bahwa Bawaslu dapat memberikan saran penghitungan ulang. Akan tetapi sifatnya hanya saran dan keputusan dikembalikan kepada KPU Kota Serang. (ukt)