Politik

Kampanye Pemilu 2024 Cuma 75 Hari, Para Caleg Harus Tahu Metodenya

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai beberapa hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun daerah akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan DCT inilah surat suara yang berisi daftar nomor urut, nama, dan foto calon, serta lambang dan nomor urut partai poltik akan dicetak.

Tahapan selanjutnya setelah DCT ditetapkan adalah tahapan kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2024, berikut para calon anggota legislatif yang ada dalam DCT.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, definisi Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

LIhat juga

DCS DPRD Banten Dapat 4 Tanggapan Masyarakat, KPU Banten Ungkap Isinya

Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Banten Dibuka, Gajinya Bikin Melongo

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui sejumlah metode sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, yakni:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  5. Media Sosial;
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk Kampanye Pemilu dala bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Penetapan DCT anggota DPR dan DPRD akan dilaksanakan pada 3 November 2023.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye bahwa Kampanye Pemilu untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai sejak 25 hari setelah penetapan DCT sampai dengan masa tenang, tepatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. JIka dihitung, jumlah hari masa Kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari.

Jumlah hari masa kampanye ini jauh berkurang bila dibandingkan dengan durasi waktu masa kampanye pada Pemilu 2019 yang selama Pemilu 2019 yang mencapai 6 bulan 3 Minggu.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024, dimulai tanggal 28 November 2023  sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.

Nah, sudah siap-siap ya, metode apa saja yang akan bapak ibu caleg gunakan pada saat masa kampanye tiba. (red)

 

 

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats