Politik

Kampanye Pemilu di Kampus Potensi Timbulkan Sengketa

BANTEN – Kampanye Pemilu di Kampus pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 harus didukung instrumen aturan hukum memadai untuk menghindari sengketa dalam penanganan pelanggarannya.

Hal itu disampaikan pegiat Pemilu, Eka Satialaksmana dalam media meeting Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (03/11/2023).

Media meeting digelar dalam rangka menyampaikan hasil pengawasan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Serang dan persiapan pengawasan masa kampanye pada Pemilu serentak 2024.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Banten periode 2012-2018 itu mengingatkan Bawaslu agar mengatur strategi untuk mengawasi kampanye di sarana pendidikan.

Lihat juga Pemilu 2024, Usia Petugas KPPS Tidak Boleh Lebih dari 55 Tahun

Hal tersebut akan berimplikasi pada eksekusi saat terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.

Eka menggarisbawahi ketentuan atribut kampanye yang tidak diperbolehkan dibawa, dipasang, distemper, saat kampanye dilakukan di kampus.

“PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye mendefinisikan bahwa yang disebut atribut kampanye adalah semua alarm atau perlengkapan yang mencantumkan visi misi, program, atau citra diri,” ulasnya.

Dengan begitu, imbuhnya, disebut atribut kampanye jika ada visi misi, program dan harus ada citra dirinya. “Bagaimana kalau atributnya itu hanya berbentuk logo partai dan nomor urutnya saja? Jadi pengawasan tentang ini yang mesti dirumuskan oleh Bawaslu,” kata Eka yang juga anggota KPU Banten periode 2018-2023.

Selain itu, ungkap Eka, dalam hal perizinan, penanggung jawab tempat pendidikan harus menerapkan prinsip adil terhadap semua peserta Pemilu.
Sehingga Bawaslu harus bisa memastikan penanggung jawab pendidikan bisa memberlakukan hal yang sama kepada setiap peserta yang melakukan kampanye di tempat pendidikan.

Apa Sanksinya?

Yang menjadi permasalahan, paper Eka, tidal jelas apa sanksi ketika penanggung jawab kampus tidak memberikan kesempatan yang sama pada peserta yang lain.

Lihat juga Ini Dia Visi-Misi Pasangan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024, Baca yang Teliti

Menurutnya, regulasi hanya mengatur sanksi bagi pejabat negara, pejabat stukturtural dan fungsional ataupun kepala daerah yang ikut serta dalam kampanye.

Apalagi, ungkap Eka, apabila tempat pendidikan yang digunakan untuk kampanye merupakan milik swasta.

“Saya kira program itu kemungkinan juga akan menjadi potensi sengketa ketik lembaga pendidikan swasta yang menyelenggarakan. Nah teman-teman Bawaslu cari itu pakai pasal apa yang bisa mengaitkannya,” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats