Politik

Kawal Suara Pemilu, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Dimulai

BANTEN – Proses rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan dimulai. Rekapitulasi ini Akan dilaksanakan berjenjang Sampai tingkat nasional.

Pantauan banteninside.co.id, Rekapitulasi salah satunya dilaksanakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang menggunakan GOR Badminton Banjarsari sebagai lokasi rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipocok Jaya Iing Ikhwanudin mengatakan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan baru dimulai tanggal 17 Februari 2024. PPK memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan di tingkat kecamatan sebelum akhirnya rekapitulasi di tingkat KPU Kota Serang.

“Maksimal 14 hari di kecamatan berarti maksimal 2 Maret. Tapi mudah-mudahan dengan waktu yang tidak begitu panjang bisa diselesaikan tidak harus dengan waktu maksimal itu,” ungkap Iing di GOR Badminton Banjarsari, Sabtu, (17/02/2024).

Lihat juga Perolehan Suara Caleg PAN Dapil 2 DPR RI: Edison Ungguli Yandri Susanto

Pada hari pertama, kata Iing, pihaknya hanya menggunakan sistem rekapitulasi satu panel dengan memulai rekapitulasi untuk seluruh TPS di Kelurahan Tembong. Sebetulnya, PPK boleh menggunakan rekapitulasi maksimal 3 panel. Pada hari berikutnya ia akan memperhitungkan untuk menggunakan 3 panel, hal itu untuk mempercepat proses rekap.

“Hari pertama ini kita hanya satu panel, secara maksimal bisa menggunakan 3 panel. Kalau besok memungkinkan kita bisa menggunakan sampai 3 panel karena menyesuaikan dengan jumlah Panwascam juga yang hanya 3 orang,” jelasnya.

Iing menjelaskan, rekap tingkat kecamatan masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan membacakan satu persatu hasil penghitungan suara tingkat TPS. Pembacaan dimulai dari perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi untuk rekapitulasi tingkat kecamatan PPS membacakan masing-masing TPS. Dibacakan dari semua pemilihan,” tukasnya.

Iing menyebutkan, di Kecamatan Cipocok Jaya ada 8 kelurahan dan 256 TPS. Terdiri dari 253 TPS reguler dan 3 TPS khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Serang di Kelurahan Karundang. Ia tidak bisa memastikan dalam satu hari bisa menyelesaikan berapa kelurahan. Hal itu karena jumlah TPS yang lumayan banyak.

Dikatakan Iing, karena pada saat di TPS Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sempat ada kendala. Maka ketika pleno di kecamatan maka banyak TPS yang angka di Sirekapnya masih tidak terisi.

“Ktika pleno di kecamatan di Sirekap web nya tidak ada angka-angkanya. Maka KPU memfasilitasi PPK itu ada Sirekap mobile nya. Jadi nanti PPK yang memotret ulang menggunakan akun Sirekap Mobile PPK,” jelasnya.

Di tingkat kecamatan, kata Iing, masih ada kemungkinan untuk melakukan pembukaan kotak suara. Hal itu apabila Panwaslu merekomendasikan pembukaan kotak suara karena satu dan lain hal yang mengharuskan kotak dibuka. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats