Ketua dan Anggota KPU Lebak Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi
BANTEN – Ketua dan Anggota KPU Lebak dijatuhi sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Para anggota dan Ketua KPU Lebak.itu adalah, Ni’matullah selaku Ketua, Ahmad Saparudin, Encep Supriatna, Agus Sugama, dan Lita Rosita, yang dilaporkan oleh Musa Weliansyah Anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Musa menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023.
Ihwal perkara ini adalah, pada 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Lebak melantik 140 anggota Pantitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dari 140 anggota PPK, menurut Musa, sebanyak 81 anggota PPK yang double Job atau terikat kontrak kerja yang lain. Pada waktu seleksi, pengadu menganggap KPU Kabupaten Lebak sudah mengetahui bahwa mereka double job atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain. Namun KPU Kabupaten Lebak tetap meloloskan dan melantiknya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengeluarkan putusan, sebagai berikut;
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ni’matullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II Ahmad Saparudin, Teradu III Encep Supriatna, Teradu IV Agus Sugama, dan Teradu V Lita Rosita, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Nimatullah saat diminta konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, tidak merespons.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ketika dihubungi enggan memberikan komentar. Menurut dia, dalam etika DKPP dirinya tidak diperkenankan memberikan komentar terhadap putusan yang dikeluarkan DKPP. (kat)