Politik

KPID Banten Mulai Turun Awasi Penyiaran Pemilu 2024, Teken Kesepakatan dengan Bawaslu

BANTENKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten Mulai turut melakukan pemantauan dan pengawasan  penyiaran dan pemberitaan Pemlu 2024. Bersama Bawaslu Banten, kedua lembaga ini menandatangani nota kesepakatan tentang pengawasan dan pemantauan pemberitaan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Banten pada Jumat, (05/01/2023).

Ketua KPID Banten Haris H Witharja mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai tindak lanjut dari dari KPI dan Bawaslu RI yang sudah lebih dulu menandatangani nota kesepakatan terkait pengawasan dan pemantauan konten Pemilu 2024.

“Fokus pengawasan menyangkut Pemilu itu konten dan isi siaran tentang Pemilu dan juga iklan,” kata Haris di Kantor Bawaslu Banten, usai penandatanganan.

Menurut Haris, penandatanganan dilakukan mengingat tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 sudah memasuki masa kampanye di media massa baik elektronik maupun yang lainnya. Saat itulah peran KPID untuk mengawasi konten-konten tersebut.

Lihat juga Bawaslu Kota Serang Dalami Dugaan Pelanggaran Pembagian Sembako Relawan Prabowo-Gibran

Dikatakan Haris, setelah penandatanganan ini, KPID bersama Bawaslu juga perlu mengundang lembaga penyiaran untuk menjelaskan terkait hal apa saja yang boleh dimuat dalam konten Pemilu pada saat memasuki masa kampanye di media massa.

Lembaganya, kata Haris, ingin harus memberikan pemahaman terkait rambu-rambu penyiaran tentang Pemilu kepada lembaga penyiaran

Meski begitu, Haris menambahkan, tidak ada perbedaan antara pengawasan dan pemantauan konten Pemilu dengan pengawasan penyiaran reguler. “Karena setiap hari KPID melakukan pengawasan siaran,” imbuhnya

Adapun, dia mengungkap, fokus pengawasannya terkait apakah jadwalnya sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye di media massa, apakah kontennya seusai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Haris menerangkan, apabila terjadi pelanggaran KPID akan memberikan sanksi bagi lembaga penyiarannya. Sedangkan untuk peserta Pemilu, KPID menyerahkan kepada Bawaslu untuk memberikan sanksinya.

“Sanksinya teguran pertama, kedua, penghentian sementara program acara, pemberhentian tetap program acara. Kalau masih melakukan pelanggaran bisa rekomendasi pencabutan izin,” tegasnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats