KPU Banten Acuhkan Protes Saksi Terkait Hasil Rekapitulasi Suara Kota Serang
BANTEN – Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Banten sempat diwarnai protes saksi Partai Demokrat, saat pembacaan hasil rekapitulasi suara Kota Serang. Namun, KPU Banten tetap sahkan hasil pleno untuk Kota Serang.
Saksi Partai Demokrat, Ade Sugiri memprotes hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Serang karena menduga adanya praktik penggelembungan suara di 60 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Ade Sugiri mengatakan, pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kota Serang pihaknya telah melakukan protes karena ada ketidaksesuaian antara C hasil di TPS dan D hasil di tingkat kecamatan. Namun, KPU dan Bawaslu Kota Serang hanya mengakomodir dan melakukan penyandingan data terhadap 9 TPS dari 60 TPS yang mereka ajukan. Hasilnya, terbukti ada kekeliruan data di 9 TPS, namun 51 TPS nya dibiarkan tanpa disandingkan.
“Maka saya selaku saksi mengulangi kembali keberatan tersebut. Bahwasanya yang dijelaskan dari awal itu dari PPK tidak diakomodir. Diperparah lagi di tingkat kota, karena pada saat pleno kota saya sempat sampaikan kepada KPU,” jelas Ade Sugiri saat melayangkan protes di Aula KPU Banten saat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Banten, Jumat, (08/03/2024).
Ungkap Ade, di tingkat Provinsi pihaknya meminta kedalian kepada KPU dan Bawaslu untuk mengakomodir protes yang pernah ia layangkan di KPU Kota Serang namun tidak diakomodir seluruhnya.
“Saya mengutip kata-katanya Pak Rahmat Bagja, selama bisa dibuktikan bahwa terjadi kesalahan atau pelanggaran, bisa diperbaiki. Saya harapkan disini untuk dibuka selebar-lebarnya untuk dibuktikan penggelembungan yang datanya sebegitu banyak,” ujarnya.
Dengan adanya protes tersebut, pimpinan sidang pleno rekapitulasi A Munawar yang juga menjabat sebagai Anggota KPU Banten meminta pendapat kepada Bawaslu Banten atas kejadian tersebut.
Ade Wahyu Hidayat mempertanyakan kepada KPU Kota Serang terkait peserta Pemilu yang hadir saat rapat pleno tingkat Kota Serang.
“Kemudian pertanyaan kedua kepada KPU Kota Serang berapa peserta Pemilu yang mengikut pleno di kota yang menandatangani hasil rapat pleno,” tanya Ade Wahyu Hidayat saat pleno kepada KPU Kota Serang yang turut hadir di ruang pleno.
Akhirnya, Anggota KPU Kota Serang Patrudin membacakan partai-partai yang hadir dan menandatangani hasil rapat pleno tingkat Kota Serang. Adapun partai yang menandatangani yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Akhirnya pleno perolehan suara untuk Kota Serang di sahkan oleh A Munawar.
“Jadi bisa kita sahkan, sah (sambut peserta lainnya),” kata Munawar sembari mengetuk palu sidang.
Ditemui saat pleno di skor, Saksi Partai Demokrat Ade Sugiri menyayangkan langkah KPU Banten dan Bawaslu Banten yang mengabaikan protes dari Partai Demokrat.
“Menyayangkan, belum selesai karena masih ada protes langsung disahkan di ketok palu padahal saya minta dibuktikan,” katanya.
Ade Sugiri juga mengklarifikasi bahwa saksi dari Partai Demokrat tidak pernah membubuhkan tanda tangan di D hasil rapat pleno tingkat Kota Serang.
“Langkah selanjutnya pasti kita akan melaporkan entah itu ke DKPP maupun Bawaslu RI,” imbuhnya sembari memasuki ruang pleno. (ukt)