KPU Banten Jadikan Bawaslu Tameng Terkait Protes Saksi Partai Demokrat yang Tuntut Penyandingan Data Suara
BANTEN – Diprotes calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dapil Banten ll terkait dugaan penggelembungan suara di Kota Serang dan Kabupaten Serang, KPU Banten menyatakan hanya akan lakukan penyandingan data apabila ada rekomendasi Bawaslu Banten.
Seperti diketahui, caleg Partai Demokrat dapil Banten ll, Nuraeni mendatangi KPU Banten dan melakukan pertemuan terbatas di Aula KPU Banten dengan Komisioner KPU Banten pada hari Jumat, (08/03/2024) sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 22.09 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengungkap isi pertemuan dengan caleg DPR RI tersebut. Pertemuan itu, kata Ahmad Subagja, sebagai bagian dari pelayanan KPU Banten terhadap peserta Pemilu 2024 yang ingin berdiskusi terkait temuan dugaan penggelembungan suara yang disuarakan oleh saksi Partai Demokrat pada saat pleno di tingkat kecamatan, Kota Serang, dan Provinsi Banten.
“Kalau kita dengan Demokrat kita terima tidak ada masalah, kita jelaskan soal mekanisme di provinsi, provinsi kan cuma rekap kabupaten/kota saja. Malam tadi memang kita terima selesai pleno pembacaan kita menerima bu Nuraeni bagian dari kita memberikan pelayanannya karena yang bersangkutan ingin berdiskusi,” ungkapnya ditemui di kantor KPU Banten, Sabtu, (09/03/2024).
Lihat juga
- KPU Banten Acuhkan Protes Saksi Terkait Hasil Rekapitulasi Suara Kota Serang
- Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Oncog KPU Banten, Lakukan Pertemuan Terbatas
Menurut Akhmad Subagja, ketika ada perbedaan data d hasil kabupaten/kota maka bisa dilakukan pengkoreaksian. Menurutnya, segala sesuatu yang diambil oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“Semua penghitungan ulang bahkan pembukaan kotak itu atas rekomendasi Bawaslu. Tentu Bawaslu akan menelaaah. Apapun bunyinya itu kewenangan bawaslu. Kalau KPU sepanjang mekanismenya ditempuh kita lakukan,” ungkapnya.
Dikatakan Akhmad Subagja, sebetulnya Partai Demokrat memiliki ruang untuk melakukan protes berdasarkan regulasi yang ada. Hal itu karena pleno rekapitulasi dilakukan berjenjang dan saat di kecamatan merupakan saat yang tepat untuk melakukan protes ketika ada perbedaan suara dengan C hasil di tempat pemungutan suara (TPS).
Diberitakan sebelumnya, Nuraeni yang datang ke KPU Banten, Jumat (08/09/2024) malam, mengungkapkan dalam pertemuan tersebut dia meminta kebijaksanaan dan keadilan. Hal itu karena pihaknya menemukan dugaan penggelembungan suara untuk menguntungkan calon tertentu.
Nuraeni juga mengatakan, dia datang karena protes yang dilakukan saksinya tidak digubris saat pleno rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun Kota Serang.
Menurut mantan anggota DPRD Banten ini, saksinya menemukan dugaan penggelembungan suara sehingga meminta penyandingan antara data C hasil di TPS dengan D hasil kecamatan.
“KPU merespons itu dan menyampaikan bahwa kita harus sampaikan aspirasi ini kepada Bawaslu Banten untuk ditindaklanjuti kepada KPU Provinsi,” ujar Nuraeni, Jumat, (08/03/2024).
Nuraeni meminta dibuka ruang untuk melakukan penyandingan data kembali antara data di TPS dengan D hasil kecamatan. Hal itu harus dilakukan untuk membuktikan dugaan penggelembungan suara. Penggelembungan suara tersebut terjadi di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Serang untuk menambah perolehan suara caleg PDIP.
“Taktakan itu 1.400, Kecamatan Serang 2.200. Partai tertentu itu PDIP, suara kita gak berkurang. Hanya ada 6 kursi yang terpilih dan sedang memperebutkan kursi ke-enam,” ujarnya.
Menurut Nuraeni, penggelembungan perolehan suara merupakan tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga pihaknya menginginkan keadilan dan meminta KPU melakukan penyandingan data. Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penggelembungan perolehan suara di Kabupaten Serang tepatnya Kecamatan Baros. (ukt)