KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi di Kecamatan, Alasannya Pembersihan Data Ekstrim
BANTEN – KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang saat ini sudah berada di tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi yang diterima banteninside.co.id, instruksi penghentian rekapitulasi di kecamatan disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Pesan itu berisi perintah kepada jajaran secretariat di KPU daerah terkait pelaksanaan pembersihan data ekstrim di info pemilu dilakukan secara berjenjang, KPU melakukan pembersihan data pemilu PPWP dan DPR, KPU Prov melakukan pembersihan data pemilu DPD dan DPRD Provinsi, dan KPU Kab/Kota melakukan pembersihan data pemilu DPRD Kab/Kota.
Terkait hal ini, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan Minggu, (18/02/2024), menyatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Penundaan ini berlangsung mulai hari ini (Minggu 18 Februari) sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024. Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya,” jelasnya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima banteninside.co.id.
Lihat juga JRDP Ingatkan Soal Potensi Kerawanan Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Menurut Ihsan, penundaan jalannya rapat pleno di tingkat kecamatan ini adalah sebagai tindaklanjut arahan dari KPU RI dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.
“Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka,” katanya.
Dikatakan Ihsan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.
“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” imbuhnya.
Penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan juga dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Serang Patrudin.
“Iya (dihentikan sementara-red), untuk memperbaiki kualitas Sirekap,” jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.
Belum Ada Pemberitahuan
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir menegaskan, Bawaslu sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis apa yang sedang dilakukan oleh KPU dengan penghentian sementara proses pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal itu diketahui hanya saat pleno di kecamatan ketika prosesnya dihentikan sementara.
“Pemberitahuan tertulisnya belum ada, pleno itukan ranahnya PPK. Tapi terkait penghentian baru disampaikan melalui pleno,” ungkapnya melalui sambungan Telepon.
Dikatakan Badrul Munir, pihaknya berprinsip tetap mengacu pada C Hasil yang diperoleh di TPS.
“Pembersihan (Data Ekstrim) itukan masalah teknis teknologi informasi. Tapi pada prinsipnya terkait hasil kami berharap tidak ada perubahan dan kami akan tetap mengacu pada C Hasil,” terangnya. (ukt)