Politik

Lakukan Pemantauan, Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu Diminta Laporkan Pelanggaran

BANTEN – Pemantauan Pemilu yang dilakukan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) pada Pemilu 2024 diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan melaporkan temuan pelanggaran kepada Bawaslu Banten.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, JRDP sebagai pemantau Pemilu membuat laporan kepada Bawaslu ketika menemukan pelanggaran saat melakukan pemantauan.

“Pemantau Pemilu merupakan mitra penting Bawaslu saat pelaksanaan Pemilu 2024,” terang Badrul Munir saat audiensi antara Bawaslu Banten bersama JRDP di Aula Bawaslu Banten, Jumat, (05/01/2023).

Turu hadir Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Banten Ajat Munajat dan Kordiv Humas/Datin Bawaslu Banten Sumantri.

“Pemantau punya legal standing sebagai pelapor, kami berharap ketika ada pelanggaran oleh peserta Pemilu pemantau membuat laporan ke kita,” imbuh Badrul Munir.

Lihat juga Bawaslu Kota Serang Dalami Dugaan Pelanggaran Pembagian Sembako Relawan Prabowo-Gibran

Di tempat yang sama, Ajat Munajat memaparkan 4 isu krusial Pemilu 2024 di Banten berdasarkan Indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu RI. Yaitu, isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan politisasi sara.

Menurutnya, hal itulah yang perlu diwaspadai dan diawasi bersama tanpa mengenyampingkan isu-isu lainnya.  “Bawaslu sudah melakukan berbagai macam cara untuk mencegah hal itu, mulai dari sosialisasi maupun pendidikan pengawas partisipatif agar tidak terulang seperti Pemilu 2019. Tapi realita di lapangannya, Bawaslu masih menemukan pelanggaran-pelanggaran tadi,” ungkap Ajat.

Bawaslu, kata dia, sudah menyampaikan imbauan kepada peserta Pemilu maupun kepada pejabat lainnya untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan selama Pemilu 2024 ini.

“Kami berharap JRDP mengampanyekan soal isu tadi, ketika JRDP menemukan pelanggaran laporkan ke Bawaslu,” tukasnya.

Ajat juga memberikan arahan kepada JRDP untuk segera melakukan pemberitahuan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang akan dilakukan pemantauan.

Sementara itu, salah satu Relawan JRDP, Alya menyampaikan bahwa JRDP akan melakukan pemantauan di Banten, khususnya di 5 kabupaten/kota yaitu Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang.

“Adapun objek pemantauan kami mulai dari daftar pemilih, distribusi logistik, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara,” jelas mahasiswa 21 tahun itu.

Menurut Alya, daftar pemilih perlu diberikan perhatian khusus karena sangatlah sensitif. Ia juga menegaskan bahwa hak pilih semua orang wajib dilindungi dan mendapatkan perlakuan yang sama pada saat pemungutan suara. Selain itu, Alya juga mewanti-wanti Bawaslu terkait pengggunaan surat panggilan memilih milik orang lain yang digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencoblos calon tertentu.

Alya menambahkan, JRDP sebagai pemantau Pemilu tidak mungkin melakukan pemantauan di semua bidang. Sehingga JRDP memiliki 3 fokus pemantauan pada Pemilu 2024.

“Fokus pemantauan kami (JRDP-red) terkait politik uang karena Banten peringkat keempat secara nasional soal politik uang, lalu netralitas ASN, serta pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” tukasnya.

Alya berharap Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan asas LUBER dan Jurdil sehingga menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan Pemimpin berintegritas. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats