Politik

Laporan Dana Kampanye Parpol di Banten, PKS Paling Banyak

BANTEN – KPU Banten telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten.

Ketua divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, LADK parpol peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif (caleg) wajib disampaikan kepada KPU Banten paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yaitu paling lambat tanggal 07 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Setelah penyerahan, parpol peserta Pemilu diberikan waktu untuk melakukan perbaikan LADK selama 5 hari atau sejak 08-12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

“Jadi kemarin itu tanggal 12 Januari hari terakhir untuk penyampaian LADK perbaikan pukul 23.59,” kata Akhmad Subagja melalui pesan sambungan telepon, Sabtu, (13/01/2024).

Lihat juga Asa Petugas Pelipatan Surat Suara Pemilu…

Akhmad Subagja mengungkapkan, semua parpol peserta Pemilu 2024 di Provinsi Banten telah menyerahkan LADK kepada KPU Banten. Penyampaian LADK sendiri disampaikan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Berdasarkan LADK yang telah diserahkan, PKS menjadi parpol dengan penerimaan dana kampanye paling banyak yaitu sebesar Rp5.778.400.000 (Rp5,7 miliar) dengan total pengeluaran Rp5.463.880.000 (Rp5,4 miliar).

Sedangkan Partai Garuda menjadi partai dengan penerimaan dana kampanye paling sedikit yaitu sebesar Rp54.690.000 (Rp54 juta) dengan pengeluaran sama dengan penerimaan yaitu sebesar Rp54.690.000 (Rp54 juta).

Adapun rincian LADK 18 partai politik di Banten adalahadalah:

  1. PKB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.269.188.082 dengan pengeluaran sebesar Rp 1.268.718.000.
  2. Gerindra, penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.446.204.843 dengan pengeluaran sebesar Rp2.380.704.846.
  3. PDIP, penerimaan dana kampanye sebesar Rp2.185.017.073 dengan pengeluaran sebesar Rp2.167.469.735.
  4. Golkar, penerimaan dana kampanye sebesar Rp4.194.341.596 dengan pengeluaran sebesar Rp4.184.442.174.
  5. NasDem, penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.744.860.626 dengan pengeluaran sebesar Rp5.744.372.626.
  6. Partai Buruh, penerimaan dana kampanye sebesar Rp191.032.515 dengan pengeluaran sebesar Rp184.782.400.
  7. Gelora, penerimaan dana kampanye sebesar Rp647.757.400 dengan pengeluaran sebesar Rp647.757.400.
  8. PKS, penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.778.400.000 dengan pengeluaran sebesar Rp5.463.880.000.
  9. PKN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp107.293.000 dengan pengeluaran sebesar Rp71.293.000.
  10. Hanura, penerimaan dana kampanye sebesar Rp192.120.000 dengan pengeluaran sebesar Rp191.120.000.
  11. Garuda, penerimaan dana kampanye sebesar Rp54.690.000 dengan pengeluaran sebesar Rp54.690.000.
  12. PAN, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.984.825.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.984.825.000.
  13. PBB, penerimaan dana kampanye sebesar Rp204.865.500 dengan pengeluaran sebesar Rp204.865.500.
  14. Demokrat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp1.818.600.000 dengan pengeluaran sebesar Rp1.818.600.000.
  15. PSI, penerimaan dana kampanye sebesar Rp343.809.900 dengan pengeluaran sebesar Rp334.759.900.
  16. Perindo, penerimaan dana kampanye sebesar Rp131.915.000 dengan pengeluaran sebesar Rp131.915.000.
  17. PPP, penerimaan dana kampanye sebesar Rp490.435.500 dengan pengeluaran sebesar Rp471.755.500.
  18. Partai Ummat, penerimaan dana kampanye sebesar Rp354.952.810 dengan pengeluaran sebesar Rp334.871.310. (ukt)
Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats