Alat Peraga Kampanye Sudah Bertebaran di Kota Serang
BANTEN – Masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, alat peraga kampanye sudah ada di sejumlah titik Kota Serang.
Terkait hal itu, Anggota KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa, menjelaskan, untuk Pemilu 2024 masih belum ada peraturan yang mengatur alat peraga kampanye, karena belum masuk tahapan kampanye. Kalaupun memasang itu bentuknya sosialisasi.
“Kalaupun mau itu bentuknya sosialisasi, tetapi bentuknya hanya partai politik seperti partai, nomor urut partai, dan visi misi partai,” ucap Fahmi di kantor KPU Kota Serang Jumat, (9/6/2023).
Ia juga mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini baru selesai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sedang di verifikasi administrasi dan belum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Saat ini, karena masa kampanye belum masuk tahapan, pemasangan banner dan sebagainya oleh peserta Pemilu di luar tahapan kampanye dan menjadi tanggung jawab Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 10 Tahun 2010 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
LIhat juga KPU Ingkar Janji, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Judicial Review
“Ada ketentuannya jadi kalau sudah ada Peraturan KPU (PKPU)nya. Jadi ukurannya misalkan, titik-titik lokasinya dimana saja itu nanti kalau sudah masuk tahapan kita akan undang peserta pemilu untuk disampaikan perihal itu,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, mengungkapkan, tahapan kampanye masih belum dimulai sehingga Bawaslu kota Serang belum bisa melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di sembarangan tempat.
Agus juga melanjutkan saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai alat peraga kampanye. KPU RI juga masih belum mengeluarkan PKPU terbaru, tetapi pada saat Pemilu 2019 yaitu PKPU Nomor 23 tahun 2018.
“Bawaslu hanya menghimbau kepada peserta Pemilu dan juga menyampaikan kepada Pemerintah agar menghimbau para Bacaleg untuk memperhatikan Undang-undang Lingkungan dan Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2023 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” ucap Agus. (ukt)