Politik

Masuk Masa Tenang, Ini Larangan Bagi Peserta Pemilu 2024

BANTEN – Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai 11-13 Februari 2024 sebelum pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024. Apa saja larangan bagi peserta Pemilu di masa tenang?

Anggota KPU Banten Aas Satibi mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, saat masa tenang sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye yang boleh dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

“Ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pada Masa Tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” kata Aas Satibi melalui sambungan telepon, Jumat, (09/02/2024).

Lihat juga Cegah Politik Uang di Masa Tenang, Bawaslu Banten Gelar Patroli 24 Jam

Menurut Aas, hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu seperti alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang pada saat masa kampanye Pemilu 2024.

“APK Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

Selain itu, kata Aas, pelaksana kampanye juga harus melakukan penutupan akun resmi media sosial yang telah dilaporkan ke KPU untuk digunakan saat kampanye. Penutupan tersebut harus dilakukan pada hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

“Selama masa ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” tambahnya.

Manta nanggota Bawaslu Kota Tangerang Selatan ini mengimbau peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan berintegritas.

Aturan Perundangan

Dalam Pasal 27 PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan, Pasal 27 ayat (1) kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Ayat (2) kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Ayat (3) masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Ayat (4) peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats