Politik

Netralitas Instrumen Negara Dalam Pemilu Harus Diwaspadai

BANTEN – Netralitas instrumen negara pada perhelatan Pemilu 2024 harus menjadi fokus pengawasan guna memastikan kompetisi berlangsung damai. Ada sejumlah indikasi potensi hal tersebut terjadi, khususnya pada kontestasi Pilpres.

Salah satu isu yang muncul dalam kegiatan sosialisasi partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Serang adalah soal netralitas instrunen negara.

Sosialisasi dilakukan bersama sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kota Serang seperti HMI, GMNI, PMII, IMM, GMKI, Hamas, KAMMI, dan Sapma PP.

Salah satu pemateri dalam sosialisasi yang juga merupakan dosen Universitas Serang Raya, Fikri Habibi menerangkan, ada sejumlah isu konflik dan pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024, di antaranya soal netralitas ASN dan instrumen negara.

“Kemarin merebak pemberitaan soal pemasangan CCTV di kantor Bawaslu oleh aparat penegak hukum. Pengawas kok malah diawasi. Soal ASN, yang lebih parahnya, sekarang mereka membuka diri terhadap politisasi yang dilakukan oleh kandidat,” kata Fikri, Rabu, (15/11/2023).

Lihat juga Logistik Pemilu Mulai Didistribusi ke KPU Kabupaten/Kota

Pemateri lain adalah Surya Muhammad Nur, dosen Universitas Esa Unggul. Surya menganalisa, ASN masih dipercaya sebagai pendulang suara yang efektif.

Karena itu, menurut Surya, langkah Menpan-RB untuk memperketat regulasi perlu diapresiasi. Salah satunya pengaturan tentang pose berfoto bagi para ASN.

Aktivis GMNI Ibnu pada sesi dialog mempertanyakan, kebijakan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

“Pada bagian lain, ASN dilarang ikut kampanye, tapi sisi lain, lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye. Bagaimana memastikan ASN yang ada di kampus itu tidak terlibat kampanye?,” tanya Ibnu.

Dilarang Kampanye

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 profesi yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

“Dalam pasal 494 UU 7/2017, dari 11 profesi dimaksud, 6 di antaranya akan berbuah ancaman pidana pemilu jika mereka bertindak sebagai pelaksana dan tim kampanye. Mereka adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Pidananya 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta,” jelas Fierly. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats