Politik

Otak Atik di Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap, PKS Banten Sampaikan Penggantian Bakal Caleg

BANTEN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten menjadi salah satu partai politik peserta Pemilu 2024 yang memanfaatkan kesempatan otak atik bakal calon anggota legislatif  (caleg) saat masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) untuk calon DPRD Banten.

Wakil Sekretaris DPW PKS Banten Danang Kuswandi mengatakan, pada masa pencermatan DCT, partainya  melengkapi beberapa berkas, seperti penambahan gelar.

“Ada satu caleg yang kita lakukan penggantian, karena mengundurkan diri. Itu di dapil 12 (Kota Cilegon). Alhamdulillah semuanya lengkap,” kata Danang, setelah menyerahkan berkas di KPU Banten, (02/10/2023).

Selain penggantian caleg, ungkap Danang, PKS juga melakukan penggantian nomor urut caleg di daerah pemilihan (dapil) Tangerang. Jumlah caleg yang diajukan pada masa pencermatan DCT juga sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan pada saat penetapan DCS 18 Agustus 2023, yaitu 100 caleg.

“Sejauh ini sih tidak ada kendala dan semua berkas kita dari awal sudah lengkap. Mudah-mudahan semua caleg PKS lolos dan kita sudah ready untuk pemenangan Pemilu,” ungkapnya.

Lihat juga KPU Kalah Lagi, Harus Revisi Pasal Masa Jeda Mantan Terpidana di PKPU Pencalonan

Danang mengungkapkan, setelah DCT ditetapkan maka persiapan untuk pemenangan pemilu akan semakin maksimal. Penggantian caleg dilakukan PKS Banten karena diperbolehkan KPU Banten.

Sementara itu, anggota KPU Banten, Ali Zaenal Abidin mengungkapkan, hingga Senin, (02/10/2023) KPU Banten baru menerima dokumen pencermatan DCT dari 4 partai politik yaitu PDIP, PKN, PKS, dan Hanura.

“Sampai hari ini baru empat yang menyerahkan hasil pencermatan DCT-nya ke KPU Banten, sisanya masih belum menyampaikan,” jelas Ali.

Dikatakan Ali, parpol masih memiliki waktu satu hari lagi untuk menyerahkan hasil pencermatan DCT ke KPU Banten. Diketahui, Selasa, (03/10/2023) merupakan hari terakhir bagi parpol peserta Pemilu untuk menyerahkan hasil pencermatan DCT hingga pukul 23.59 WIB.

Ali menambahkan, pada masa pencermatan DCT ini semua parpol bisa melakukan pergantian nomor urut, perubahan dapil, dan pergantian caleg. Karena hal itu diperbolehkan oleh regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.

Untuk diketahui, KPU Banten pada tanggal 18 Agustus 2023 telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Banten sebanyak 1.337 caleg dari 18 parpol yang mendaftar ke KPU Banten. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats