Parpol Bisa Ganti Bakal Caleg saat Masa Pencermatan DCS
BANTEN – Partai Politik (Parpol) dapat mengambil langkah ganti bakal calon legislatif (caleg) pada saat pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Hal itu diungkapkan oleh anggota KPU Banten Akhmad Subagja. Selain ganti bakal caleg, parpol juga masih bisa memperbaiki dokumennya pada saat pencermatan DCS.Selain mengganti bakal caleg, parpol juga masih bisa memperbaiki dokumennya pada saat pencermatan DCS.
Penggantian bakal caleg dapat dilakukan pada masa pencermatan DCS 6-11 Agustus 2023.
“Parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan rancangan DCS yang di sampaikan oleh KPU Banten kepada parpol,” kata Akhmad Subagja kepada banteninside.co.id melalui pesan Whatsapp, Minggu, (6/8/2023).
Lihat juga Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat Bisa Kembali Perbaiki Dokumen
Saat pencermatan DCS, imbuh Subagja, parpol bisa melakukan pergantian dokumen persyaratan, perbaikan dokumen dan penambahan dokumen, mengganti bakal caleg, perubahan nomor urut caleg, serta perpindahan daerah pemilihan (Dapil).
Dia menjelaskan, tahapan ganti bakal caleg bisa dilakukan sepanjang ada surat keputusan (SK) dari pimpinan parpol di tingkat pusat. Semua dilakukan dengan mekanisme mutatis mutandis atau sama seperti pada saat pendaftaran dan perbaikan dokumen.
“Diharapkan mampu memanfaatkan waktu yg singkat ini agar semua dokumen bisa di persiapkan dengan baik, lengkap dan benar. Sehingga status akhirnya ketika ditetapkan menjadi DCS sudah memenuhi syarat (MS) semua,” jelasnya.
Pengumuman DCS akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 melalui website KPU Banten dan media massa, baik cetak maupun media elektronik. Pada masa itu, masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya terhadap bakal caleg ke KPU.
Untuk diketahui, dari 1.548 bakal caleg yang melakukan perbaikan pada masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023. Sebanyak 1.175 bakal caleg dinyatakan MS dan 373 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (ukt)