Politik
Partai Prima, PKP, Parsindo, Republik, dan Republikku Gagal Lolos Verifikasi
-
BANTEN – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan lima partai politik yang menang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu, tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan, sehingga kelima parpol tersebut gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual.
Kelima parpol tersebut adalah, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republikku, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Para pengurus parpol ini sebelumnya mengajukan sengketa proses Pemilu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyampaikan berkas perbaikan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan. Kemudian, Bawaslu RI memenangkan gugatan para pengurus parpol dan meminta KPU RI memberi kesempatan untuk pengurus parpol tersebut menyampaikan berkas perbaikan.
Dalam pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan bawaslu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republikku, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), “Status tidak memenuhi syarat,” demikian pada lembar pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyhari.