Politik

Patroli Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Serang Temukan Banyak Warga Tak Paham Aturan

BANTEN – DAlam patroli pengawasan, Bawaslu Kota Serang menemukan banyak warga yang tidak memahami regulasi tentang tahapan kampanye Pemilu 2024, terkait yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan kampanye.

Hal itu diketahui pada saat Bawaslu Kota Serang melakukan patroli pengawasan kampanye yang perdana dilakukan Bawaslu Kota Serang di Kecamatan Serang, Minggu, (17/12/2023) malam. Patroli dilakukan di tiga kelurahan, yakni Unyur, Cimuncang, dan Sukawana.

Ketua RT 04 Kelurahan Cimuncang, Sardin mengungkapkan, ketika masuk masa kampanye, banyak sekali spanduk ataupun baliho caleg yang terpasang di wilayahnya. Selain itu, aktivitas kampanye secaravtatap muka juga sudah semakin gencar. Tetapi masyarakat hingga saat ini masih banyak yang belum paham tentang peraturan saat kampanye.

“Sudah banyak spanduk caleg yang terpasang di sini. Aktivitas kampanye juga semakin meningkat. Tapi masyarakat banyak yang tidak tahu apa yang boleh dan tidak, termasuk soal politik uang. Boleh tidak misalkan menerima sembako dari caleg,” kata Sardin.

Lihat juga Pengamat Nilai Debat Pertama Capres Belum Utuh Menguliti Gagasan Capres

Hal sama terjadi di RT 02/RW 11 Kelurahan Unyur. Menurut Misbah, Ketua RT setempat, masyarakat yang berada di wilayahnya hanya mengetahui tentang kampanye saja tetapi tidak mengetahui regulasi tentang hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada masa kampanye ini. Hal itu karena kurangnya sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Bagaimana aturan tentang pemasangan spanduk itu pak? kemudian tentang larangan kampanye di rumah ibadah. Terus juga tentang aturan mengenai berita bohong atau hoax. Banyak warga yang belum memahami akan hal ini,” ungkap Misbah.

Upaya Pencegahan

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, selain bertujuan memantau pelaksanaan kampanye, patroli diutamakan untuk melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada publik. Bawaslu juga berkomitmen terus menciptakan kesadaran tentang makna pengawasan partisipatif.

“Dari tiga kelurahan ini dapat kami simpulkan bahwa pemahaman soal tahapan Pemilu ini belum cukup merata. Banyak masyarakat yang masih bertanya tentang aturan main kampanye. Patroli ini akan kami lanjutkan sampai menjelang hari tenang. Bawaslu berharap upaya pencegahan melalui patroli ini efektif untuk menyampaikan pesan kepada pemilih,” kata Fierly, ditemui di sela patroli.

Dijelaskan Fierly, Kecamatan Serang dipilih sebagai lokasi perdana patroli tentu bukan tanpa alasan. Kecamatan Serang adalah daerah dengan komposisi daftar pemilih tetap (DPT) paling banyak ketimbang 5 kecamatan lain yang ada di Kota Serang.

“Sebagian besar para ketua partai tingkat kota juga mencalonkan diri di Kecamatan Serang. Tak heran jika aktivitas kampanye di sini jauh lebih dinamis ketimbang daerah lain. Tapi ironisnya justru masih banyak pemilih yang tidak memahami regulasi teknis soal kampanye,” pungkasnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats