Pemilu 2024 Harus Bersih dari Politik Uang, Bawaslu Banten Ungkap Penindakannya
BANTEN – Peserta Pemilu Harus Bersih dari politik uang. Ini agar Pemilu Serentak 2024 menjadi Pemilu dengan penuh gagasan.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, Rabu (02/8/2023), menanggapi perihal kecenderungan praktik politik uang pada Pemilu 2024.Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, Rabu (02/8/2023), menanggapi perihal kecenderungan praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Menurutnya, peserta Pemilu 2024 harus menghindari dan bersih dari politik uang agar demokrasi lebih sehat, lebih bersih, karena Pemilu adalah pertarungan ide dan gagasan.
“Jangan sampai nilai-nilai demokrasi dirusak oleh politik uang,” ujarnya.
Badrul Munir menjelaskan, penanganan politik uang masuk ranah pidana Pemilu.
Politik uang sendiri terbagi ke dalam 3 klaster, yaitu politik uang terkait pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lihat juga Bakal Caleg DPRD Banten yang Tidak Memenuhi Syarat Capai 373 Orang
Subjek hukum yang bisa dikejar adalah pelaksana kampanye, tim kampanye, dan peserta kampanye.
Lalu politik uang yang dilakukan pada saat masa kampanye dan hari tenang.
Klaster ketiga adalah politik uang yang dilakukan pada saat pemungutan suara.
Apabila ada yang melakukan politik uang pada saat pemungutan suara, siapapun itu bisa ditindak.
“Pada prinsipnya politik uang itu juga berlaku ketentuan pidana, tentang penyertaan bahwa artinya bukan hanya kelompok-kelompok itu. Tapi pihak-pihak yang berkaitan dengan politik uang semuanya bisa dipidana,” kata Badrul Munir di Kantor Bawaslu Banten, Rabu (02/8/2023).
Badrul Munir mengungkapkan, Bawaslu Banten sudah melakukan sosialisasi untuk mencegah politik uang kepada peserta Pemilu, masyarakat, serta organisasi sipil.
Selain sosialisasi larangan politik uang, pihaknya juga mensosialisasikan larangan-larangan pada saat Kampanye.
Larangan penggunaan politik uang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Serta pasal 55 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) tentang penyertaan. Pihak-pihak yang melakukan politik uang akan ditindak dengan mekanisme pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Penindakannya yang pasti kita tindak melalui mekanisme pidana Pemilu melalui Sentra Gakkumdu,” jelas Badrul Munir.
Ketika Bawaslu mendapatkan laporan akan langsung berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait penerimaan laporan tersebut. Kemudian apabila masih ada materi laporan yang harus diperbaiki, maka pelapor akan melakukan perbaikan selama 2 hari.
“Setelah dilengkapi, kalau memang sudah lengkap dapat kami registrasi. Dan Bawaslu melakukan kajian dan penanganan, kepolisian juga langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh dia, setelah laporan lengkap di registrasi Bawaslu akan melakukan kajian maksimal 14 hari. Bersamaan dengan Bawaslu, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan selama 14 hari.
“Pintu masuknya melalui Bawaslu, kemudian Bawaslu langsung mengeluarkan surat tugas kajian. Kepolisian juga mengeluarkan perintah penyelidikan, jadi bersamaan Bawaslu dan kepolisian,” tutupnya. (ukt)