Pemilu Serentak 2024 Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Buktikan Kebenaran Pengurus dan Anggota Parpol
BANTEN – Sebanyak sembilan partai politik (parpol) dipastikan masuk tahap verifikasi faktual sebagai bagaian dari tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kepengurusan mulai pusat hingga kabupaten/kota dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan rekapituasi hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan menetapkan 18 parpol yang dinyatatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dari 24 parpol yang pada saat pendaftaraan dokumennya dinyatakan lengkap dan ikut verifikasi administrasi. Pada masa pendaftaran, terdapat 40 parpol yang mendaftar, namun hanya 24 parpol yang dokumennya lengkap dan dinyatakan dapat mengiktui tahapan verifikasi administrasi. Dalam akun resmi instagram milik KPU Provinsi Banten disebutkan, 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi adnimistrasi adalah, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indnesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, serta Partai Golkar. Delapan parpol lainnya yang juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi adalah Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.
Dengan demikian maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi factual yang akan dilakukan terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu, mengingat sembilan parpol lainnya adalah parpol pemilik kursi di DPR RI, sehingga kesembilan parpol tersebut tidak perlu diverifikasi factual.
KPU Verfak 2.387 Data Anggota Parpol
Di Banten, KPU Kota Serang mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu 16 Oktober 2022. Ada 9 parpol yang diverfak berdasarkan keputusan KPU RI.
Kesembilan parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari kesembilan parpol itu, ada 2.387 data anggota parpol yang menjadi sampel untuk dilakukan verfak. Jumlah itu diterima KPU Kota Serang melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hasil penghitungan dengan metode Krecjie & Morgan yang dilakukan oleh KPU RI.
“Caranya dengan mendatangi kediaman anggota parpol itu. Kemudian petugas verifikator KPU membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen KTP elektronik dan KTA anggota partai. Jika anggota parpol tidak dapat ditemui, maka parpol bertugas mengumpulkan dan menghadirkan anggota parpol tersebut di kantor tetap parpol, untuk dilakukan verfak. Jika setelah dikumpulkan yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan, maka dapat dilakukan komunikasi lewat sarana teknologi informasi,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Minggu (16/10/22).
Verfak kepengurusan, kata Fierly, dilakukan untuk membuktikan tiga hal. Pertama, kebenaran dan keabsahan pengurus, dalam hal ini ketua, sekretaris, dan bendahara. Kedua, pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan dalam susunan kepengurusan parpol. Dan ketiga, domisili kantor tetap parpol.
“Lembar kerja hasil verfak ini akan kami input ke Sipol. Verfak dilakukan sampai tanggal 4 November 2022. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan parpol. Kami berharap, semua pihak dapat mengikuti regulasi dan prosedur yang kami lakukan.”
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, pihaknya sudah membekali petugas verfak dengan serangkaian pemahaman mengenai prosedur, norma, dan penguasaan alat kerja. Sehingga diharapkan tidak ada kesalahan saat melakukan verfak di lapangan. KPU, kata Ade, juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Pemkot Serang, dan aparat penegak hukum.
“Saat ke lapangan, petugas verfak KPU dilengkapi surat tugas, memakai rompi, dan name tag. Ketika tiba di sebuah kawasan, kami juga arahkan agar mereka terlebih dahulu menemui Ketua RT setempat untuk berkoordinasi,” kata Ade. (azh)