Pemkab Serang Ingin Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Tembus 90 Persen
BANTEN – Pemkab Serang ingin angka partisipasi pemilih di Kabupaten Serang mencapai lebih dari 90 persen.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Serang Freddy Lamhot Sinurat, kuncinya bukan hanya peran pemerintah melainkan juga partai politik (parpol) untuk menggerakkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Freddy Lamhot Sinurat di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Anyer, Rabu (15/11/2023).
“Sebelumnya masih di angka 60 sampai 65 persen itu sangat rendah,” ujarnya.
Lihat juga Netralitas Instrumen Negara Dalam Pemilu Harus Diwaspadai
Rakor yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang selama dua hari Selasa-Rabu, 14-15 November, menghadirkan Anggota Panwascam di 29 kecamatan, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Satpol Kabupaten Serang, Kasi Trantib di 29 Kecamatan dan perwakilan parpol tingkat Kabupaten Serang.
Turut hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Epi Priatna dan perwakilan Satpol Kabupaten Serang.
Adapun upaya yang dilakukan Pemkab Serang guna meningkatan partisipasi pemilih, kata Freddy, merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bakesbangpol dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Tetapi, imbuhnya, pendidikan politik tidak hanya diselenggarakan oleh pemerintah, melainkan semua stakeholder.
“Jadi pada saat kampanye parpol tidak hanya mengampanyekan partainya, tidak hanya mengampanyekan bakal calonnya tapi bagaimana harus mengajak masyarakat ikut berpartisipasi sehingga akan meningkat. Kuncinya di parpol,” tegasnya.
Samakan Persepsi
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menyampaikan, rakor tahapan kampanye pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan kewenangan masing-masing untuk menyukseskan Pemilu 2024.
“Kita Bawaslu, Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas kewenangan baik melaksanakan pengawasan di setiap tahapan pemilu, saat kampanye dan menerima laporan adanya dugaan pelanggaran,” terangnya.
Sedangkan dengan mengundang perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemkab Serang, dirinya menegaskan, agar para ASN bisa menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. ”Kemudian untuk partai politik perannya bagaimana menciptakan pemilu damai, tanpa ada kecurangan yang sekiranya terjadi disetiap tahapan-tahapannya,” pungkasnya. (rf)