Penyandang Disabilitas Tuntut Diakomodir Sebagai KPPS dan Pengawas TPS
BANTEN – Penyandang disabilitas meminta KPU dan Bawaslu di daerah until mengakomodir warga disabilities ebagai penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS dan Pengawas TPS.
Keinginan ini disampaikan sejumlah warga disabilitas yang mengikuti sosialisasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan Lembaga Peduli Perempuan Banten bekerjasama dengan KPU Banten, Sabtu (16/12/2023).
Salah satunya disampaikan Edi Saputra yang berharap KPU dan Bawaslu provinsi memastikan lembaga di bawahnya mengakomodir penyandang disabilitas yang mendaftar sebagai KPPS atau Pengawas TPS.
“Kami jangan cuma didorong dorong untuk ikut memilih, tapi kami ingin juga diakomodir sebagai penyelenggara,” ujar Edi.
Dia ingin jajaran KPU di tingkat kecamatan dan desa tidak bersikap discriminating. “Bahkan Belum apa apa kami ini sudah disepelekan ,” ujarnya.
Sosialisasi yang diikuti puluhan warga penyandang disabilita itu digelar di Aula Kelurahan Banjarasri Kota Serang.
Lihat juga Banten Butuh 233.268 Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat yang Mau Daftar
Hal sama diungkap Muhammad Yusuf, pendamping disabilitas dari Pertuni. “Penyandang disabilities tuli apakah bisa mendaftar sebagai KPPS,” ungkapnya.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua PPDI Kota Serang Teguh Sulistyabadi bahwa senumlah anggotanya berharap dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam kesempatan itu, hadir sebagai nara Sumner, Eka Satialaksmana (anggota KPU Banten periode 2018-2023).
“Saran saya jika ada temen-temen disabilitas yang mendaftar sebagai KPPS atau Pengawas TPS hendaknya dikawal atau diadvokasi oleh PPDI,” ujar Eka merespons tanggapan peserta sosialisasi.
Pemilih Disabilitas
Di tempat terpisah, Ketua divisi data dan informasi KPU Banten A Munawar mengatakan, ada beberapa kategori pemilih disabilitas yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental sensorik bicara, sensorik netra, dan sensorik rungu.
“Untuk disabilitas fisik ada 12.686 orang yang tercatat di kita se Provinsi Banten. Kemudian disabilitas intelektual itu 1.432, disabilitas mental 6.451, sensorik bicara 3.684, sensorik rungu 1.622, dan sensorik netra 3.529 orang,” sebut Munawar melalui sambungan telepon, Sabtu, (16/12/2023).
Munawar mengungkapkan, data tersebut berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota Se Provinsi Banten pada 20-21 Juni 2023 lalu. Menurutnya, pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pemungutan suara 2024 sehingga harus diperhatikan.
Dikatakan, untuk pemilih disabilitas dimungkinkan untuk dilakukan pendampingan. Klasifikasi pemilih disabilitas juga bertujuan agar memudahkan pelayanan pada saat di TPS, sehingga apabila pada hari pemungutan suara, pemilih disabilitas akan didahulukan untuk menggunakan hak suaranya.
“Konsep pendampingan ini diserahkan pada pemilih yang akan didampingi. Itu atas permohonan pemilih, dia bisa meminta pendampingan pada keluarganya, pada petugas atau orang yang ditunjuk oleh si pemilih,” katanya.
Saat didampingi, kata Munawar, nanti akan ada surat pernyataan pendampingan. Dimana pendamping tidak boleh mengarahkan untuk memilih calon tertentu sehingga tugasnya hanya mendampingi.
“Intinya dia hanya membantu memilih saja, membantu masuk ke TPS, bilik suara, dan tidak boleh mengarahkan (memilih calon tertentu),” jelasnya.
Munawar menambahkan, untuk pemilih tuna netra sendiri akan disediakan braile untuk membantu pada saat pemilihan. (ukt)
One Comment