Penyandingan Data Alot dan Diwarnai Kericuhan, KPU Kota Serang Minta ‘Fatwa’ KPU RI, Tunda Rapat Pleno Tanpa Batas Waktu
BANTEN – Rapat pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang kembali ditunda tanpa batas waktu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengungkapkan bahwa proses penyandingan harus ditunda sampai ada surat balasan dari KPU RI.
“Pending sampe ada arahan dari KPU RI,” kata Patrudin di Aula KPU Banten yang dijadikan tempat rapat pleno penyandingan data KPU Kota Serang, Senin, (08/07/2024).
Lihat juga Diwarnai Protes Demokrat dan PDIP, Rapat Pleno Penyandingan Data KPU Kota Serang Kembali Diskors
Saat ini, kata Patrudin, KPU Kota Serang melalui surat yang dilayangkan oleh KPU Banten telah meminta arahan kepada KPU RI terkait proses penyandingan data.
Hal tersebut dilakukan karena terjadi perdebatan panjang di ruang sidang pleno terkait penghitungan suara ulang di 20 TPS yang dilakukan oleh KPU Kota Serang atas saran Bawaslu Kota Serang.
“Saat ini KPU Banten telah melayangkan surat ke KPU RI,” kata Patrudin.
Diberitakan sebelumnya, saksi Partai Demokrat dan PDIP saling protes dalam sidang pleno. Dalam Protesnya, atas penghitungan suara ulang di 20 TPS pihak PDIP meminta agar ada koreksi di semua partai politik yang mengalami pergeseran suara usai penghitungan ulang. Sedangkan saksi Partai Demokrat tidak setuju apabila hal tersebut dilakukan.
Menurut Partai Demokrat, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya suara PDIP yang seharusnya dilakukan penyandingan antara C.Hasil TPS dengan D.Hasil kecamatan.
Atas peristiwa tersebut, jurnalis banteninside.co.id telah berupaya mengkonfirmasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan respon. (ukt)