Penyandingan Data C Hasil KPU Kota Serang Dipindah ke Aula KPU Banten, Wartawan Tak Diizinkan Berada di Dalam
BANTEN – Penyandingan data C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan D Hasil Kecamatan untuk DPR RI Dapil Banten 2 dilanjutkan di Aula KPU Banten, namun wartawan tidal diizinkan berada di dalam Aula untuk meliput.
Seperti diketahui, penyandingan data C Hasil dengan D Hasil DPR RI Dapil Banten 2 yang sebelumnya dilakukan di Aston Hotel pada 3 Juli 2024 diskors hingga 4 Juli 2024 dan dipindahkan ke kantor KPU Kota Serang. Pada 4 Juli akhirnya pleno rekapitulasi penyandingan data C Hasil dengan D Hasil dilakukan kembali. Namun penyandingan data harus dipindahkan kembali ke kantor KPU Provinsi Banten.
Penyandingan data perolehan suara yang dilakukan sesuai amanat putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berdasarkan pantauan banteninside.co.id di lokasi, pendukung dari PDIP dan juga Partai Demokrat sama-sama memenuhi lingkungan KPU Provinsi Banten. Mulai dari di depan pintu ruang aula maupun di luar Aula KPU Provinsi Banten.
Wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk Aula KPU.
“Gak boleh masuk,” ujar salah satu petugas keamanan, Kamis, (04/07/2024).
Menurut salah satu petugas keamanan, larangan tersebut berdasarkan perintah Sekretaris KPU Kota Serang, Henrdro Sulistyo. Wartawan hanya diperbolehkan melakukan peliputan ketika penyandingan telah usai.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris KPU Kota Serang Hendro Sulistyo mengklaim tidak pernah memberikan intruksi apapun.
“Wah, saya tidak memberikan arahan apapun terkait hal tersebut, Kang,” kata Hendro melalui pesan singkat.
Menurut Hendro, atas arahan komisioner KPU Kota Serang, wartawan diperbolehkan masuk ke dalam aula KPU Banten, tetapi tidak boleh berlama-lama.
“Boleh (masuk) Kang, tapi nanti paling dua-dua dan jangan terlalu lama,” imbuhnya.
Namun saat ditanya alasan apa yang tidak memperbolehkan wartawan berlama-lama Hendro hanya membaca pesan yang dikirimkan banteninside. (ukt)