Politik

Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Pembatalan Bagi yang Melanggar

BANTEN – Peserta Pemilu 2024 wajib melaporkan dana kampanye sesuai waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, laporan dana kampanye peserta Pemilu terdiri dari tiga macam laporan. Yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Ihsan menerangkan, LADK memuat beberapa hal seperti rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan.

Lihat juga Dikritik karena Hilangkan Debat Cawapres, KPU : Debat Cawapres Didampingi Capresnya

Saldo awal pembukuan, imbuh Ihsan, merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Kemudian, katanya, LADK juga memuat catatan penerimaan dan pengeluaran, nomor pokok wajib pajak masing-masing, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Akuntabel dan transparan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilu sehingga pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban,” kata Ihsan di Kantor KPU Banten, Senin (04/12/2023).

Diungkapkan, jika tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan, akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.

Selain itu, apabila tidak membuat LPPDK sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Dalam hal peserta ini tidak melaporkan dana kampanye, maka parpol tersebut akan memiliki konsekuensi pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” katanya.

Dijelaskan, laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan parpol dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan Kampanye.

Pada kampanye Pemilu 2024, ungkap Ihsan, seluruh mekanisme kampanye yang dilakukan dibantu aplikasi sistem kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) untuk memudahkan peserta Pemilu.

“Sikadeka ini mempunyai tiga fungsi, yaitu memuat pencatatan aktivitas kampanye, dana kampanye, dan audit dana kampanye,” ujarnya.

Laporan dana kampanye diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 338 Ayat (1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Ayat (2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

Ayat (3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Ayat (4) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats