PPK Keluhkan Sirekap Jadi Kendala Saat Rekapitulasi Pemghitungan Suara
BANTEN – Sistem Rekap Penghitungan Suara (Sirekap) dikeluhkan sebagai kendala saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Seperti diketahui, plano rekapitulasi tingkat kecamatan telah dilaksanakan sejak 17 Februari 2024, salah satunya di Kecamatan Taktakan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taktakan.
Anggota PPK Taktakan, Asep Solihin mengatakan, secara keseluruhan tidak ada kendala terkait proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hanya saja, Kata dia, yang menjadi kendala adalah Sirekap yang kerap mengalami down atau error. Hal itu karena rekapitulasi menggunakan sistem Sirekap,
“Cuma yang menjadi kendala itu sistem Sirekap, sekarang error,” kata Asep ditemui di kantor Kecamatan Taktakan yang dijadikan tempat rekapitulasi tingkat kecamatan, Selasa, (20/02/2024).
Asep menyinggung penundaan rekapitulasi tingkat kecamatan selama 2 hari sejak 18-19 Februari 2024, lantaran Sirekap yang juga mengalami kendala.
“Kemarin itu memang ditunda 2 hari itu karena ada surat edaran KPU RI, kalau sistem semua, keamanan semuanya aman. Sirekap aja (kendalanya-red),” ujarnya.
Lihat juga Bawaslu RI : Pihak yang Tak Setuju PSU Dipersilakan Ajukan Keberatan
Menurut Asep, PPK bekerja sesuai arahan dari KPU di tingkat atas. Sehingga tidak bisa melakukan langkah rekapitulasi menggunakan metode manual, karena dalam Peraturan KPU disebutkan proses rekapitulasi tingkat kecamatan menggunakan Sirekap.
Dikatakan Asep, pada saat rekapitulasi juga masih ditemukan TPS yang datanya tidak terupload di Sirekap. Hal itu terjadi karena pada 14 Februari 2024, saat upload dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Sirekap mengalami down dan tidak terbaca oleh sistem. Sehingga harus diuload ulang oleh PPK Taktakan ketika plano rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Iya betul ada. Karena pada hari H (14 Februari 2024) Sirekap yang dilakukan KPPS down,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, PPK Kecamatan Taktakan menargetkan rekapitulasi selesai dalam 7 hari. Ia berharap target tersebut bisa tercapai apabila tidak ada kendala.
“7 hari itu waktu yang ditentukan oleh PPK Taktakan dan rekomendasi KPU semoga 7 hari selesai. Timelinenya mah 2 Maret,” sebutnya.
Saat ini, kata Asep, rekapitulasi di Kecamatan Taktakan menggunakan sistem dua panel. Ia berencana akan menambah satu panel lagi untuk mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam setiap panel, ungkapnya, harus ada saksi peserta Pemilu.
“Setelah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Taktakan semoga bisa 3 panel,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kecamatan Taktakan Deddy Faisal Nugroho mengungkapkan, kehadiran Panwaslu Kecamatan Taktakan saat rekapitulasi dilakukan guna memastikan bahwa C Hasil salinan sesuai dengan C Hasil plano.
“Antara C Hasil salinan kita cocokan dengan C Hasil Plano. Kalau ada perbedaan kita cek kita samakan,” tukasnya.
Pada saat rekapitulasi, Dedi menemukan adanya ketidaksesuaian pada hasil Pemilu DPD. Sehingga harus membuka kotak dan menghitung ulang
“Tadi DPD yang gejlok dan kita hitung ulang. Satu kali DPD karena tidak sesuai hasil,” imbuhnya. (ukt)