Hingga Hari ke-14 Kampanye Pemilu, Ratusan APK di Kota Serang Langgar Aturan
BANTEN – Hingga hari ke-14 masa kampanye Pemilu 2024, lebih dari 800 alat peraga kampanye di Kota Serang dinilai melanggar aturan.
Koordintor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkap jumlah temuan APK yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Hasilnya diketahui, 890 APK dipasang di tempat yang dilarang. Yakni, pasar, pohon, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah ibadah,” kata Fierly, Senin, (11/12/2023).
Fierly menyebutkan, sebanyak 411 spanduk, 24 billboard, 277 baliho, 24 umbul-umbul, 134 banner, dan 20 bendera dipasang tidak sesuai tempatnya. Atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang akan menyurati peserta Pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Bawaslu memberi waktu 10 hari kepada peserta pemilu. Jika sampai 10 hari, APK dimaksud masih terpasang di tempat terlarang, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Serang akan melakukan upaya penertiban,” ujarnya.
Lihat juga Pembekalan Saksi Pemilu 2024, Bawaslu Libatkan Pemantau
Fierly meminta KPU Kota Serang untuk lebih aktif melakukan upaya sosialisasi ke peserta pemilu tentang lokasi mana saja yang dilarang dipasang APK.
Sejak tanggal 30 November 2023 lalu, Bawaslu sudah menyampaikan catatan dan masukan berkenaan dengan materi yang terkandung dalam SK KPU Kota Serang Nomor 150 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU.
“Mulai pekan ini, Bawaslu Kota Serang akan melakukan patroli kampanye, mulai pukul 19.30 WIB. Patroli akan dilakukan Bawaslu, aparat kepolisian, dan Panwascam. Patroli bertujuan untuk memastikan tidak ada perusakan atau penghilangan APK yang telah dipasang sesuai ketentuan, serta memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Tanpa Pemberitahuan
Menurut Fierly, selama ini banyak aktivitas kampanye peserta pemilu yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada KPU dan Bawaslu. Hingga saat ini, Bawaslu Kota Serang sudah menerima 2 laporan informasi awal. Satu berasal dari masyarakat, dan satu dari peserta pemilu.
“Keduanya sedang dilakukan penelusuran informasi ke lapangan. Satu berkenaan dengan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye, serta satu lagi tentang dugaan perusakan APK secara massif di sejumlah kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya,” imbuhnya.
Fierly berharap seluruh peserta pemilu mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga jalannya kampanye berlangsung dalam situasi yang kondusif. (ukt)