Politik

Saat Masa Tenang, Selain APK yang Wajib Diturunkan, Akun Media Sosial Juga Wajib Ditutup

BANTEN – Saat masa tenang Pemilu 2024 dimulai sejak 11-13 Februari 2024.l segala aktivitas kampanye har dihentikan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pada masa tenang, pihaknya memiliki 5 fokus pengawasan. Salah satunya yaitu iklan di media masaa, cetak, elektronik, dan juga media sosial.

Pada hari pertama masa tenang, Fierly mengaku masih menemukan akun media sosial yang memuat konten bermuatan kampanye meskipun sudah memasuki masa tenang.

“Fokus kita adalah soal iklan kampanye di media massa. Juga media sosial, kami pantau karena tidak boleh melakukan iklan media sosial, sampai siang hari ini ada 7,” sebut Fierly saat penertiban APK di Alun-alun Barat Kota Serang, Minggu, (11/02/2024).

Namun Fierly tidak menyebutkan secara spesifik terkait peserta Pemilu yang masih membuat postingan di media sosial yang bermuatan kampanye. Pihaknya akan menindaklanjuti akan temuan tersebut karena hal itu melanggar ketentuan kampanye.

Lihat juga Masa Tenang, Bawaslu Kota Serang Mulai Bersihkan Alat Peraga Kampanye

Selain itu, kata Fierly, pada masa tenang ada 5 hal yang menjadi fokus Bawaslu Kota Serang salah satunya yaitu soal penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK). Sehingga Bawaslu beserta jajarannya akan melakukan penertiban APK hingga tanggal 13 Februari 2024 atau H-1 pemungutan suara.

“Kami sudah 2 kali melakukan himbauan kepada peserta Pemilu satu di forum rapat koordinasi yang kedua melalui surat resmi tertulis agar secara mandiri menertibkan APK nya tapi nyatanya masih banyak yang terpasang. Oleh karena itu kami melakukan penertiban bersama Satpol PP dan Dishub. Ini akan kami lakukan sepanjang 3 hari sampai hari Selasa, (13/02/2024). Setiap kecamatan juga melakukan penertiban yang sama,” ujarnya.

Untuk jumlah APK yang ditertibkan, Fierly mengaku harus merekap terlebih dahulu semua datanya. Hal itu karena sampai tingkat Pengawas TPS (PTPS) melakukan penertiban APK dan BK.

“Di semua titik kecamatan melakukan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan, PTPS melakukan, kalau kita (Bawaslu Kota Serang) hanya di 13 ruas Jalan,” ujarnya.

Ruas jalan yang dimaksud Fierly adalah ruas Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponogoro, Jalan K.H Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syafei, Jalan Ki Masjong, Jalan Kho Taryana, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, dan Pakupatan-Palima.

Dikatakan Fierly, semua jenis APK dan BK yang masih terpasang saat masa tenang akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Serang. Pada saat penertiban, ia mengaku mengalami kendala untuk menertibkan APK jenis Billboard yang cukup tinggi sehingga harus menggunakan Mobil Crane milik Dishub Kota Serang.

“Karena billboard yang dipasang ini tinggi tinggi kalau tidak ada ini (Mobil Crane) kita tidak bisa menurunkan,” jelas Fierly.

Diturunkan Mandiri

Fierly mengungkapkan, berdasarkan pantauannya hanya ada satu parpol yang melakukan penertiban APK secara mandiri yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia berharap semua peserta Pemilu juga melakukan hal yang sama agar menaati peraturan yang ada.

“Kalau pantauan tadi malam ada satu partai yang melakukan penertiban sendiri yaitu PSI. Kami apresiasi kalau bisa semua partai melakukan hal yang sama,” tukasnya. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats