Sepi Permohonan Sengketa DCS, Bawaslu Puji Kerja KPU Banten
BANTEN – Sepi permohonan sengketa. Tidak satupun partai politik mengajukan sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS) DPRD Provinsi Banten ke Bawaslu Banten. Batas waktu penyampaian sengketa berakhir Rabu (23/8/2023).
Diketahui, sebanyak 1.339 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten dari 18 parpol ditetapkan menjadi DCS oleh KPU Banten pada 18 Agustus 2023. Setelah ditetapkan, parpol diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Banten apabila keberatan terhadap putusan DCS.
Anggota Bawaslu Banten Zainal Muttaqin mengungkapkan, parpol diberikan waktu selama 3 (tiga hari kerja) untuk mengajukan sengketa setelah DCS ditetapkan.
“Sampai waktu terakhir pengajuan sengketa kemarin (Rabu, 23/8/2023) tidak ada yang mengajukan sengketa,” katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis (24/8/2023).
Zainal menambahkan, di seluruh Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Banten juga tidak menerima pengajuan sengketa dari parpol.
Menurut Zainal, sepinya permohonan sengketa ini membuktikan bahwa apa yang dikerjakan oleh KPU sudah sesuai dengan ketentuaKPU sudah sesuai dengan ketentuan dan seluruh peserta pemilu terlayani dengan baik. Pun dari aspek pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu dapat mencegah potensi-potensi masalah dalam tahapan penetapan DCS.
Lihat juga Kursi DPR RI di Dapil Banten 1 : Adu Kuat Trah Dinasti Politik
“Ada kalo temuan mah, tapi semuanya bisa terselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Dikatakan Zainal, temuan-temuan itu terkait keabsahan dokumen yang dianggap ragu oleh Bawaslu, seperti ijazah dan status pekerjaan, akan tetapi setelah ditelusuri lebih dalam semuanya tidak ada masalah.
Sebagai informasi, dalam DCS DPRD Banten, sejumlah nama elite dan keluarga petinggi parpol peserta Penilu 2024 masuk sebagai caleg.
Berkenaan dengan pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Banten dalam Pemilihan Umum 2024, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Dalam pengumuman DCS DPRD Banten untuk Penilu 2024 yang dikeluarkan KPU Banten, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Banten melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id (ukt)