Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Pemindahan Suara Tidak Sah, KPU Kota dan Kabupaten Serang Minta Bawaslu Tolak Permohonan Pelapor
BANTEN – KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang meminta Bawaslu Provinsi Banten menolak permohonan terlapor dalam sidang pelanggaran administratif Pemilu 2024 tentang dugaan pemindahan suara tidak sah kepada calon anggota legislatif.
Hal tersebut diungkapkan pada sidang kedua dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor. Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal sebagai pimpinan majelis pemeriksa didampingi Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, Sumantri, dan Liah Culiah.
Dalam jawabannya, Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin meminta agar Bawaslu Provinsi Banten menolak seluruh permohonan terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut.
“Memohon kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk memeriksa, mengkaji, menolak dalil-dalil pelapor dan memutus dengan seadil-adilnya,” ujar Nanas di ruang sidang Bawaslu Banten, Jumat, (22/03/2024).
LIhat juga
- Kasus Pemindahan Suara Tidak Sah Mulai Disidangkan Bawaslu Banten
- Nuraeni, Caleg DPR RI Partai Demokrat, Minta Hasil Pleno Kota Serang Dibatalkan
Nanas juga meminta Bawaslu menghentikan laporan melalui kajian awal dan menyampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil Pemilu melalui keterangan tertulis karena sudah dilakukan penetapan hasil Pemilu secara nasional. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 3 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.
Nanas mengklaim, KPU Kota Serang telah mengakomodir semua keberatan saksi yang tertuang dalam formulir kejadian khusus pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Serang 4 Maret 2024. Pihaknya juga mengaku telah menyandingkan data D Hasil Kecamatan Taktakan dengan C Salinan Kelurahan Sepang dan Taman Baru dan D hasil Kecamatan Walantaka di Kelurahan Nyapah berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Serang.
“Dalam kegiatan pleno Kota Serang 4 maret 2024. Pimpinan pleno meminta tanggapan kepada Bawaslu Kota Serang mengenai keberatan saksi Partai Demokrat yang disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Serang. Dalam hal ini Agus Aan Hermawan Ketua Bawaslu Kota Serang menanggapi, manakala terjadi perbedaan hasil maka penyandingan D Hasil kecamatan D Hasil DPR yang kami pegang dengan C salinan saksi,” jelas Nanas.
Nanas menambahkan, untuk Kecamatan Cipocok Jaya saksi Partai Demokrat tidak mengajukan formulir kejadian khusus. Ia juga mengatakan bahwa pleno yang dilakukan di tingkat Kota Serang sudah sesuai prosedur yaitu dengan mencocokan D Hasil kecamatan Dengan Sirekap.
Permohonan yang sama juga diungkapkan KPU Kabupaten Serang yang dibacakan Anggota KPU Kabupate, Dede Abdurosyid.
“Kepada Bawaslu Banten untuk memeriksa, mengkaji, menolak dalil-dalil pelapor untuk seluruhnya dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” jelasnya.
Menurut Dede, dalam laporan tersebut tidak jelas peristiwa atau hal dituduhkan kepada KPU Kabupaten Serang. Pihaknya juga mengaku sudah mengakomodir seluruh keberatan saksi pada saat pleno tingkat Kabupaten Serang.
“Jika tuduhan yang dimaksud adalah persitiwa hasil rekap Kabupaten Serang yang dilaksanakan 7 Maret 2024, maka hal ini tidak sesuai. Karena pleno Kabupaten Serang yaitu sejak 28 Februari – 3 Maret 2024, dan 7 Maret 2024 adalah hari Kamis bukan Minggu,” katanya.
Sidang pelanggaran administratif Pemilu akan dilakukan kembali pada 25 Maret 2024 dengan agenda pembuktian.
Pada sidang sebelumnya, Samsudin sebagai pelapor membacakan laporan dugaan pelanggaran secara keseluruhan dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Taktakan, Walantaka, Cipocok Jaya, Baros, Antar, Pamarayan, KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikhususkan untuk pemilihan DPR RI dapil Banten ll.
“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran penambahan suara tidak sah pada partai PDIP oleh PPK Kecamatan. Kemudian tempat kejadian di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Samsudin juga melampirkan bukti-bukti dalam kasus ini, berupa D Hasil Kecamatan yang berbeda dengan C Hasil di TPS yang berbeda di masing-masing kecamatan tersebut.
“Peristiwa yang diketahui adalah D Hasil dan C Hasil berbeda dengan penambahan suara tidak sah untuk PDIP,” sebutnya. (ukt)