Suara “Siluman” untuk PSI di Sirekap 4 Kabupaten/Kota di Banten
BANTEN – Perbedaan data perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk DPR RI di 4 kabupaten/kota muncul antara Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data di C Hasil.
Berdasarkan penelusuran banteninside.co.id secara acak melalui laman pemilu2024.kpu.go.id di Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon terdapat perbedaan data yang signifikan antara data Sirekap dengan perolehan suara PSI di C Hasil.
Di Pandeglang terdapat 6 TPS di Kecamatan Carita yang menunjukkan antara data Sirekap dan C Hasil berbeda yaitu di Desa Banjarmasin TPS 001 di Sirekap 42 suara, C Hasil 1 suara, TPS 005 perolehan suara Sirekap 45 suara, C Hasil 1 suara, TPS 004 Desa Carita perolehan di Sirekap 34 suara sedangkan di C Hasil 2 suara, TPS 006 Desa Kawoyang perolehan di Sirekap 42 suara sedangkan di C Hasil 0, TPS 011 Desa Sukanagara di Sirekap 70 suara sedangkan di C Hasil 0, TPS 005 Desa Sukarame di Sirekap 33 suara sedangkan di C Hasil 0.
Lihat juga Seluruh Peserta Pemilu Serahkan LPPDK, Bawaslu Incar Daftar Penyumbang dan Jumlah Dana
Selanjutnya di Kota Serang ditemukan 6 TPS yang menunjukan perbedaan antara data Sirekap dan C Hasil, yaitu TPS 026 Kelurahan Gelam di Sirekap 34 suara sedangkan di C Hasil 3 suara, TPS 012 Kelurahan Cipete perolehan di Sirekap 63 suara sedangkan di C Hasil 0, TPS 003 Kelurahan Sukajaya perolehan di Sirekap 61 sedangkan di C Hasil 3 suara, TPS 001 Kelurahan Sukalaksana di Sirekap 63 suara sedangkan di C Hasil 4 suara, TPS 006 Kelurahan Cilowong di Sirekap 33 suara sedangkan di C Hasil 1 suara, dan TPS 005 Kelurahan Nyapah di Sirekap 74 suara sedangkan di C Hasil 4 suara.
Lalu di Kabupaten Serang ditemukan 24 TPS yang perolehan data antara Sirekap dan C Hasilnya berbeda. Dalam Sirekap PSI memperoleh 1.055 suara, sedangkan dalam C Hasil hanya memperoleh 90 suara.
Terakhir di Kota Cilegon PSI memperoleh suara di Sirekap sebanyak 702 suara sedangkan di C Hasil hanya memperoleh 14 suara dari 13 TPS.
Jika dijumlahkan, di 4 kabupaten/Kota tersebut PSI mendapatkan suara di Sirekap sebanyak 2.314 sedangkan di C Hasil hanya 119 suara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, dalam pleno rekapitulasi suara yang dianggap adalah suara yang sesuai dengan C Hasil di TPS.
“Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pleno berdasarkan C Hasil yang dibuka dan dibacakan kembali. Sirekap itu bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Senin, (04/03/2024).
Dikatakan Akhmad Subagja, yang dilakukan KPU adalah penghitungan suara secara berjenjang. KPU Banten sendiri mengaku tidak bisa melakukan perbaikan data Sirekap untuk DPR RI lantaran hanya KPU RI yang bisa melakukan perbaikan untuk Sirekap perolehan suara DPR RI.
“Untuk DPR RI yang bisa melakukan perbaikan dalam info pemilu adalah KPU Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi perbedaan data antara Sirekap dan C Hasil, pihaknya akan langsung melakukan pengecekan secara langsung di tingkatan yang sedang melakukan pleno rekapitulasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah data tersebut sudah diperbaiki atau belum.
“Kita akan cek ke kabupaten/kota apakah data di Sirekap sudah dibetulkan atau belum. Apabila belum maka akan kita rekomendasi untuk segera diperbaiki agar disamakan dengan C Hasil. Karena yang menjadi pedoman kita adalah C Hasil,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurut Badrul Munir, semua pihak tidak boleh melakukan penggelembungan ataupun membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai. Apabila terjadi, maka termasuk dalam kategori pidana pemilu.
“Tidak boleh, kalau penggelembungan atau penghilangan suara orang itu masuk dalam kategori pidana pemilu,” imbuhnya. (ukt)