Politik

Sudah 694 Orang Ajukan Permohonan Pindah Memilih, KPU Banten Beberkan Risikonya

BANTEN – Hingga Agustus 2023 KPU Provinsi Banten mencatat, sudah 694 masyarakat yang mengajukan pindah memilih atau menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten A Munawar mengatakan, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar kedalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun karena hal tertentu seperti mengharuskan pemilih tersebut untuk mengajukan pindah memilih.

“Karena pekerjaan, pindah domisili, menjadi napi atau hal lain dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi dia terdaftar, sehingga dia harus pindah memilih,” kata Munawar di Kantor KPU Banten, Jumat (08/09/2023).

“Bulan Agustus jumlah pemilih yang pindah masuk yang terdata oleh KPU Banten sebanyak 259 pemilih. Sedangkan pemilih yang pindah keluar sebanyak 435 pemilih.

LIhat juga Ada 7 Mantan Terpidana di DCS DPRD Banten, KPU Banten Ogah Sebut Nama-Namanya

“Pemilih yang pindah masuk, jumlah laki laki 131 perempuan 128, total pemilih pindah masuk 259. Sedangkan pemilih pindah keluar ini tercatat di kita jumlah laki-laki 220 dan jumlah perempuan 215 dengan total 435 pemilih,” ungkapnya.

Dijelaskan Munawar, pemilih yang ingin mengajukan pidah memilih bisa datang ke sekretariat PPS di tingkat desa, PPK di tingkat kecamatan atau bisa juga ke KPU Kabupaten/Kota. Pemilih yang ingin pindah memilih membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari tempatnya bekerja atau lainnya.

“Pindah memilih ini bisa dilakukan hingga H-30 pemilihan atau karena hal mendesak bisa mengajukan hingga H-7. Jadi datanya masih bisa terus bertambah,” jelasnya.

Namun, Munawar juga mengatakan, bahwa bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih ada risiko tidak bisa mendapatkan semua surat suara pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Jumlah surat suara yang didapatkan pemilih pindah, tergantung kemana pemilih tersebut pindah.

“Untuk yang pindah memilih ini ada konsekuensinya, jadi dia tidak bisa mendapatkan semua Surat suara,”

Dikatakan Munawar, hal itu tergantung pemilih tersebut pindah ke lokasi mana. Nanti akan ada keterangan di dalam surat pindah memilihnya dicantumkan pemilih tersebut berhak mendapatkan surat suara apa saja. Hal itu agar memudahkan petugas KPPS di TPS pada saat pemungutan suara.

Diketahui, pada Pemilu 2024 terdapat lima surat suara, yakni surat suara Pemilu Presiden, surat suara Pemilu DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats