Surat Suara DPRD Kabupaten Tertukar, TPS 009 Desa Bumijaya Serang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan
BANTEN – Pemungutan suara lanjutan terjadi di TPS 009 Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Hal itu karena adanya surat suara DPRD Kabupaten Serang yang tertukar antar daerah pemilihan (dapil)
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 009 Purnama Aji mengatakan, pemungutan suara lanjutan terjadi karena pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 surat suara DPRD Kabupaten Serang untuk dapil Kecamatan Ciruas tertukar dengan dapil Ciomas.
Lihat juga Pengawas TPS dan Saksi Harus Waspadai Potensi Mobilisasi Pemilih Khusus
Purnama mengungkapkan, pihaknha sebelumnya tidak mengetahui adanya surat suara yang tertukar. Karena ia hanya diarahkan untuk menghitung jumlah surat suaranya tanpa mengecek dapil surat suara. Sehingga pada saat pemungutan suara, ada pemilih yang melayangkan protes karena caleg yang ingin ia pilih tidak ada di surat suara.
“Kita juga tidak engeh emang lengah atau gimana. Jadi dijalannya pemilihan ada salah satu pemilih yang protes karena caleg yang akan dipilih tidak ada di surat suara terus dia bilang ini dibedakan atau seperti apa,” kata Purnama ditemui di TPS, Kamis, (15/02/2024).
Purnama menyebutkan, surat suara yang tertukar sebanyak 7 surat suara dan diketahui tertukar sekitar pukul 11.30 WIB saat pemungutan suara sudah berjalan. Selanjutnya ia berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Kita kan engga tau dikiranya ada 1 dapil aja tapi ternyata ada 2 dapil. Kita telah melakukan koordinasi kepada PPS dan PPK, pada hari itu juga suruh di setop dulu untuk yang pemilihan DPRD Kabupaten nya,” tuturnya.
Dikatakan Purnama, untuk proses pemungutan suara 4 surat suara lainnya tetap dilanjutkan. Ia juga mengatakan ada penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan hari sebelumnya, pada 14 Februari ada 188 pemilih yang hadir di TPS. Sedangkan pada 15 Februari hanya 161 pemilih yang hadir.
Di tempat yang sama, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Serang M Asmawi mengungkapkan, pemungutan suara lanjutan dilakukan karena pada 14 Februari terjadi surat suara yang tertukar.
“Karena kemarin sempat terjadi penundaan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Serang. Hanya DPRD Kabupaten saja karena untuk yg lainnya kemarin sudah selesai,” ungkapnya.
Asmawi menyebutkan, di Kabupaten Serang ada sebanyak 4 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan. Yaitu di Kecamatan Jawilan ada 2 TPS dan di Kecamatan Bandung 1 TPS.
“Total ada 4 TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan. Yang di Jawalian alasannya sama karena tertukar. Tapi yang di Jawilan itu untuk DPRD Provinsi,” tutupnya. (ukt)