Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikemas, Segini Biaya Sortir dan Lipat per Lembarnya
BANTEN – Biaya sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 dianggarkan per lembar. Anggaran biayanya Jika diakumulasi akan setara dengan upah minimum provinsi.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, standar biaya sortir dan lipat surat suara itu berlaku untuk surat suara calon presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI.
“Per lembar hitungannya, ya kalau dikalkulasi sesuai upah minimum provinsi (UMP),” kata Ade Jahran melalui pesan Whatsapp, Sabtu, (16/12/2023).
Ade Jahran menyebutkan, upah sortir dan pelipatan surat suara calon presiden dihargai sebesar Rp405 per lembar. Sedangkan biaya sortir dan lipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota sebesar Rp541 per lembar.
Dikatakan Ade Jahran, untuk biaya perakitan kotak suara dihargai sebesar Rp2.705 per kotak.
Pelipatan surat suara dan perakitan kotak suara akan dilakukan oleh pihak ketiga.
Tapi, ia tidak menyebutkan pihak mana yang akan mendapatkan tender pelipatan dan perakitan kotak suara.
“Perakitan kotak suara Rp2.705 per kotak, direncanakan tanggal 19 Desember oleh pihak ketiga (perakitan dan pelipatan),” jelasnya.
Lihat juga Penyandang Disabilitas Tuntut Diakomodir Sebagai KPPS dan Pengawas TPS
Ade Jahran menambahkan, surat suara yang sudah datang ke gudang KPU Kota Serang yaitu surat suara DPRD Banten Dapil Kota Serang sebanyak 519.113 lembar. Sedangkan surat suara Pemilu untuk pasangan capres-cawapres, DPR RI, DPRD Kota Serang, dan DPD Rl masih belum tiba karena dalam proses produksi.
Gudang KPU Kota Serang berada di GOR Wangsa Jaya yang berlokasi di Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.
Sebelumnya, logistik yang telah tiba di Gudang KPU Kota Serang yaitu tinta 3.754 botol, kabel ties sejumlah 48.838, dan 7.508 bilik suara, dan 9.397 kotak suara dan perlengkapan TPS lainnya.
Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, masyarakat akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan surat suara DPD RI. (ukt)