Tak Disetujui DPR, Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Satu Panel
JAKARTA – Proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan masih menggunakan metode seperti pada saat Pemilu 2019 yaitu menggunakan sistem satu panel.
Hal itu ditegaskan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU RI Idham Holik saat menjadi pembicara di acara penguatan kapasitas (TOT) dan manajemen pengetahuan saksi peserta Pemilu 2024 yang diadakan Bawaslu RI.
Idham mengatakan, KPU memutuskan tetap dengan sistem satu panel setelah PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara yang di dalamnya terdapat mekanisme perhitungan suara 2 panel, tidak disetujui DPR.
“Ternyata pembentuk undang-undang (DPR RI) menginginkan sudahlah satu panel saja,” kata Idham Holik, Selasa, (12/12/2023).
Lihat juga Banten Butuh 233.268 Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat yang Mau Daftar
Pengalaman Pemilu 2019
Idham juga mengingat-ingat peristiwa yang pernah terjadi di Pemilu 2019. Dimana banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang jatuh sakit dan meninggal dunia karena kelelahan bekerja. Sehingga hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi KPU agar tidak terulang kembali di Pemilu 2024.
“Lebih dari 5.300 orang petugas KPPS jatuh sakit dan yang wafatnya bukan sepuluh atau dua puluh orang, tetapi ratusan yaitu sebanyak 722 orang,” jelas Idham.
Menurut Idham, KPU perlu mengambil langkah mitigatif agar hal demikian tidak terulang kembali. Kata Idham, saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen petugas KPPS baik untuk menjadi petugas pemungutan suara di dalam negeri maupun luar negeri.
Idham menekankan, petugas KPPS yang ditetapkan dan akan bekerja selama satu bulan merupakan orang-orang yang memiliki kompetensi dan kesehatan yang baik.
“Kesehatan bukan hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan mental. Kenapa kesehatan mental karena kalau punya kesehatan mental tidak akan terjadi hal-hal hang diinginkan,” ungkapnya.
Idham juga lebih memprioritaskan orang-orang yang masih usia muda untuk menjadi petugas KPPS. Hal itu karena yang lebih muda itu memiliki kesehatan fisik yang fit dibanding usia lanjut.
“Oleh karena itu kami membatasi usia KPPS yaitu 17-55 tahun,” imbuhnya.
Idham juga berharap, mudah-mudahan tidak ada petugas KPPS yang pada saat mendaftar menggunakan nama anaknya yang masih muda, tetapi pada hari pemungutan suara adalah orang tuanya yang sudah lanjut yang bekerja di TPS.
Ungkap Idham, dalam waktu dekat, KPU akan mengeluarkan PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Namun ia tidak menyebutkan tanggal berapa PKPU tersebut akan dipublikasikan kepada publik. (ukt)
One Comment