Temuan Bawaslu Kabupaten Serang : 1 caleg Komisioner KI Provinsi Banten, 5 Kepala Desa, dan 32 caleg Berubah Nomor Urut.
BANTEN – Temuan Bawaslu Kabupaten Serang saat pencermatan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Serang untuk Pemilu 2024 diungkap.
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Serang.
Menurut Asep Kosasih, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastikan penetapan calon DPRD Kabupaten Serang oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pengawasan dengan metode pengawasan melekat dimana setiap tahapan pencalonan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang,” jelas Asep, Selasa (24/10/2023).
Asep menyebutkan, terdapat 1 caleg berstatus komisioner KI Provinsi Banten, 5 kepala desa, 1 caleg meninggal dunia, 3 bacaleg mengundurkan diri, 24 bacaleg diganti, 7 bacaleg pindah dapil, dan 32 caleg berubah nomor urut.
“Dalam hal keterwakilan perempuan, terdapat beberapa partai politik pada beberapa dapil tidak memenuhi ketentuan 30% keterwakilan Perempuan,” kata Asep Kosasih.
Lihat juga Didemo Mahasiswa, Kantor Bawaslu Banten Dipasangi Bendera Kuning
Dia juga mengingatkan, Komisioner KI dan kepala desa yang maju sebagai caleg DPRD Kabupaten Serang harus mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini.
Adapun total bakal caleg DPRD Kabupaten Serang sebanyak 717 caleg. Terdiri dari 484 caleg laki-laki dan 233 caleg perempuan.
Ia juga menerangkan, di dapil 2, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai paling sedikit mengajukan bacaleg karena hanya terdapat 2 bacaleg.
Dia menambahkan, DCT untuk DPRD Kabupaten Serang akan ditetapkan pada tanggal 03 November 2023 dan diumumkan kepada publik pada 04 November 2022.
“Apabila ada parpol di Kabupaten Serang yang merasa dirugikan dengan dikeluarkannya SK penetapan DCT oleh KPU Kabupaten Serang, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Setelah DCT ditetapkan, peserta Pemilu akan melaksanakan tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 untuk menyosialisasikan diri kepada calon pemilih. (ukt)
One Comment